9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Jhonson Tambunan Belum Kembalikan Mobil Dinas, Kadisnaker Siantar: Masih Kita Cari

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satu unit mobil dinas Toyota Avanza BK 1177 T hingga kini belum dikembalikan oleh mantan sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Pematang Siantar Jhonson Tambunan yang saat ini masih menjalani hukuman. Mobil itupun kini sedang dicari oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Terkait pencarian mobil dinas tersebut, dibenarkan Kadisnaker Kota Pematangsiantar, Lukas Barus.

“Ya, kita sempat melayangkan surat sampai 3 kali tetapi suratnya waktu itu kembali kepada kita karena keberadaan yang bersangkutan tidak diketahui,” ujar Lukas Barus yang dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (29/7/22).

Baca Juga:Terpidana Korupsi Jhonson Tambunan Tiba di Kejari Siantar, Ini Dikatakan Keluarganya

Diketahui, beberapa waktu lalu Jhonson Tambunan tidak diketahui keberadaannya lantaran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, akhirnya Jhonson diamankan dari Kota Bandung, Jawa Barat pada pertengahan Januari 2022 lalu.

Terkait adanya mobil dinas yang belum dikembalikan itu, Lukas Barus kembali menyebutkan kalau permasalahan itu telah disampaikan kepada Sekda Kota Pematangsiantar. Soal keberadaan mobil itu, informasi yang diterima Kadisnaker kalau mobil tersebut terlihat di sekitaran Lapangan Bola, Jalan Farel Pasaribu, Kota Pematang Siantar.

“Ya, kita masih tetap melakukan pencarian secara pelan-pelan,” ujar Lukas Barus berharap mobil itu ditemukan seraya menyebut pihaknya belum berencana menemui Jhonson yang kini berada di Lapas.

Baca Juga:Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Tozai Siantar, Hak Pensiunan Jhonson Tambunan Tak Dibayarkan

Sekedar diketahui, Jhonson Tambunan yang dihunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan Pasar Tozai senilai Rp451 juta dengan kerugian negara sebesar Rp18 juta, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Siantar sesuai putusan No 111/Pid.B/2002/PM-PS.

Namun putusan bebas tersebut mendapat perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Selanjutnya, Jhonson dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 2 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Setelah putusan MA, Jhonson sudah tiga kali disurati untuk menjalani kurungan. Karena tidak juga dipenuhi, ditetapkan masuk DPO hingga akhirnya berhasil diciduk dari salah satu rumah di Bandung Jawa Barat, pertengahan Januari 2022 lalu. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles