7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Terpidana Korupsi Jhonson Tambunan Tiba di Kejari Siantar, Ini Dikatakan Keluarganya

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meringkus Jhonson Tambunan, DPO kasus korupsi pembangunan Pasar Tojai Kota Pematangsiantar pada tahun 2004 yang lalu.

Jhonson pun diringkus dari lokasi persembunyiaan di Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari Bandung Jawa Barat, Rabu (26/1/22) malam.

Usai diringkus, Jhonson Tambunan lalu dibawa ke Kejatisu untuk melengkapi admisnistrasi. Setelahnya, Jhonson Tambunan pun dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Baca Juga:Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Tozai Siantar, Hak Pensiunan Jhonson Tambunan Tak Dibayarkan

Kamis (27/1/22) malam, Jhonson Tambunan terlihat tiba di Kejari Pematangsiantar pada pukul 20.20 WIB, dengan memakai rompi orange. Jhonson terlihat turun dari mobil Daihatsu Terios warna hitam BK 1110 W, dan langsung masuk ke Kantor Kejari dengan dikawal oleh Kasi Intel Rendra Pardede dan Kasi Pidsus Nixon Lubis.

Saat keluar dari mobil yang membawanya dari Medan, Jhonson Tambunan langsung disambut pihak keluarga dan menyarankan terpidana kasus korupsi tersebut kuat.

“Kuat ya Pak, kuasa Tuhan ya Pak,” ujar salah seorang wanita, yang yang kemudian dijawab Jhonson Tambunan dengan bahasa Batak yang sudah diterjemahkan, “Tidak tidak apa-apa.”

Baca Juga:Pemecatan Jhonson Tambunan, Pemko Siantar Berkoordinasi dengan BKN

Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar Rendra Pardede mengatakan, pihaknya melakukan penjemputan terhadap terpidana Jhonson Tambunan yang sebelumnya dilakukan penangkapan oleh Kejatisu di salah satu kos-kosan yang ada di daerah Bandung Jawa Barat.

“Eksekusi ini terkait revitalisasi pembangunan Pasar Tojai pada tahun 1999. Selanjutnya, terhadap Jhonson Tambunan akan langsung diantar ke Lapas Klas II A Pematangsiantar,” ujar Renda kepada wartawan, Kamis (27/1/22) malam.

Menurut Rendra, Jhonson Tambuman selama ini belum pernah ditahan. Saat berlangsungnya penangkapan terpidana tidak melakukan perlawanan. “Untuk status DPO -nya sejak Juni 2021,” jelas Rendra Pardede.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles