6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Tozai Siantar, Hak Pensiunan Jhonson Tambunan Tak Dibayarkan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) meringkus Jhonson Tambunan, DPO kasus korupsi pembangunan Pasar Tozai Kota Pematangsiantar pada tahun 2004 lalu. Jhonson pun diringkus dari lokasi persembunyiaan di Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1/22) malam.

Penangkapan Jhonson Tambunan telah sesuai dengan Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004. Jhonson telah diputus pidana penjara selama satu tahun akibat bersalah dalam korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tozai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp451.159.500.

Terungkap pula, saat setelah ditetapkan masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Pematangsiantar. Pemko Pematangsiantar melalui Wali Kota telah mengusulkan pemberhentian pensiun dan kenaikan pangkat Jhonson Tambunan dikabulkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:Pemecatan Jhonson Tambunan, Pemko Siantar Berkoordinasi dengan BKN

Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Herri Oktarizal yang turut mengetahui soal tertangkapnya Jhonson Tambunan oleh tim Kejatosi mengatakan, terhadap pejabat Pemko terlibat kasus korupsi dan yang sudah berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Terkait pemberhentian secara tidak hormat tersebut pun seperti disampaikan Herri Oktarizal kembali telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manejemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nonor 17 Tahun 2020.

Sementara itu, terhadap Jhonson yang seharusnya sudah menjalani masa pensiunnya sejak Oktober 2021. Oleh Pemko Pematangsiantar melalui Wali Kota juga telah mengusulkan pensiunannya dibatalkan BKN, sejak berstatus DPO kasus korupsi.

Baca Juga:Status DPO, Kasi Intelijen Minta Bantuan Kejagung Cari Jhonson Tambunan Terpidana korupsi Pasar Tozai 

“Surat BKN menjadi dasar untuk membatalkan dan kita minta petunjuk ke BKN untuk menetapkan SK Wali Kota. Seharusnya dia (Jhonson) sudah pensiun tapi dibatalkan dan akhirnya gajinya dihentikan sejak dinyatakan DPO,” ujar Herri Oktarizal, Kamis (27/1/22).

Terkait apakah pada nantinya Jhonson Tambunan diberhentikan secara tidak hormat. Pemko Pematangsiantar telah mengusulkannya ke Badan Kepegawaian Negara. “Surat sudah kita sampaikan ke BKN,” ujar Herri.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar, Heriyanto Siddik kepada wartawan mengatakan, bahwa hak pensiunnya telah dibatalkan dengan SK Wali Kota Nomor 800/695/XII/WK-THN 2021. “Sekarang sedang proses eksaminasi penerbitan keputusan pemberhentian sebagai ASN. Terkait pemberhentian tidak hormat, gaji dan hak pensiunannya tidak dibayarkan,” pungkas Heriyanto Siddik.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles