13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Gubsu Secepatnya Lantik Susanti Dewayani Jadi Wakil Wali Kota Siantar

Medan, MISTAR.ID

Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga mengatakan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi akan segera melantik Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.

Ini sesuai dengan perintah Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik Nomor: 131.12/3649/Otda tanggal 4 Juni 2021 kepada Gubernur Sumatera Utara.

Namun, sebelum itu, Hefriansyah yang seyogianya jabatannya baru berakhir Februari 2022 mendatang harus terlebih dahulu diberhentikan lewat rapat paripurna DPRD Siantar.

Lalu, gubernur akan mengusulkan pemberhentian tersebut ke Mendagri untuk selanjutnya dilakukan pelantikan.

Baca Juga:Seputar Pelantikan Wali Kota Siantar Juli 2021, Begini Tanggapan Ketua DPRD

“Di surat Menteri Dalam Negeri itu perintahnya DPRD untuk melakukan paripurna pemberhentian (Hefriansyah) karena SK (pengesahan pengangkatan Susanti) nya sudah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri. Dalam waktu tidak terlalu lama (setelah paripurna). Kalau disitu (surat Mendagri) dalam kesempatan pertama (pelantikan),”
kata Rasyid, Sabtu (12/6/21).

Pelantikan Susanti bisa dilakukan setelah ada pengesahan pengangkatan Susanti berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut telah menetapkan Susanti Dewayani SpA sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2020.

Menurut Rasyid, bisa saja pelantikan Susanti tidak bersamaan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan terpilih hasil Pilkada 2020.

Baca Juga:Soal Pelantikan Wali Kota Siantar Juli 2021, Togar Sitorus: AMJ Kami Tahun 2022

Kedua daerah ini masih berproses karena sengketa Pilkadanya baru diputus MK pada 3 Juni lalu. Sementara, sengketa Pilkada Labuhanbatu masih berlanjut dengan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS.

“Kan memang mereka masih dalam proses. Labusel dan Madina kan sudah inkrah. Jadi kami menunggu proses lebih lanjut KPU untuk pleno penetapan, lalu DPRD paripurna pengangkatan. Setelah berkasnya masuk ke kami, kita akan segera teruskan ke Mendagri. Tapi tidak harus bersamaan,” jelasnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memerintahkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi untuk segera melantik Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Siantar terpilih dalam waktu dekat.

Baca Juga:Terkait Pelantikan Paslon Terpilih, DPRD Siantar Masih Tunggu Jawaban Kemendagri

Surat tentang penjelasan terkait pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah di kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara ini menyampaikan, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut, telah menetapkan Susanti Dewayani SpA sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2020.

“Untuk Kota Pematangsiantar diminta kepada saudara Gubernur agar: pertama, segera mengusulkan pemberhentian Hefriansyah SE MM (Wali Kota Pematangsiantar). Kedua, dapat melakukan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih sebagai rangkaian proses kebijakan selanjutnya pada kesempatan pertama,” kata Mendagri melalui Dirjen Otda Akmal Malik.

“Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari merupakan dasar hukum bagi Gubernur untuk melaksanakan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih,” demikian timpal Akmal Malik dalam suratnya.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles