7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

DPRD dan Dishub Kota Siantar Dinilai Gagal Jembatani Pemberhentian 6 Jukir

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar dengan Dinas Perhubungan dan para juru parkir (Jukir) berlangsung di ruang rapat gabungan fraksi, Kamis (9/6/22). Rapat membahas pemberhentian enam petugas juru parkir tindak lanjut dari rapat dengar pendapat yang sebelumnya.

Saat RDP berlangsung. Kadis Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Kartini Batubara memaparkan, enam orang personel Jukir yang diberhentikan karena tidak menyetor uang kutipan parkir. Sementara para Jukir beralasan tidak menyetorkan uang parkir lantaran terkendala Covid -19 diamana aktivitas masyarakat kala itu terbatas.

“Kita dari Dinas Perhubungan harus melakukan pembinaan,” ujar Kartini Batubara sembari mengatakan bahwa pungutan retribusi parkir sebesar 46 persen untuk bagi hasil yang disetorkan kepada Jukir setiap bulan dan 44 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: 11 Oknum Jukir Nakal Terjaring dalam Razia Penerapan E-Parking

Setelah dilakukan penertiban, pihak Dishub Pematangsiantar mengaku selama dua bulan terakhir berhasil memperoleh Rp600 juta. Sehingga, penertiban dikatakan efektif meningkatan PAD Kota Pematangsiantar.

Seorang wanita yang juga juru parkir yang hadir pada RDP tersebut turut mengaku tidak membayar setoran selama dua bulan karena terpapar Covid-19 dan tidak jaga parkir lagi. Sehingga parkir diberikan kepada suaminya. Namun, soal tunggakan, mengaku siap dibayar meski dicicil.

“Pengawas tidak pernah datang. Tapi, menuntut terus. Masa pandemi Covid-19 membuat saya kesulitan, untuk cari makan saja susah. Tapi, saya dipecat bulan 12 lalu,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar, Denny H Siahaan mengatakan kalau pendapatan miris mengapa dipertahankan. Sedangkan anggota DPRD lainnya seperti Nurlela Sikumbang turut menyampaikan, mengapa diberhentikan. Tidak dilakukan pembinaan.

“Suasana RDP ini agak tegang dan jangan terlalu bersemangat. Sepertinya Kartini sangat menggebu-gebu. Tapi, saya perlu sampaikan, target peroleh PAD perparkiran harus dicapai. Tapi, soal pemberhentian Jukir sebaiknya dilakukan dengan bijaksana dan ada solusi,” ujarnya.

Baca juga: Jukir Ngutip Uang Parkir Tanpa Karcis di Siantar, Ini Kata Plt Kadishub

Ketika RDP selesai digelar. Ramlan Sinaga selaku Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Siantar/Simalungun yang melindungi para Jukir diberhentikan itupun menilai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Pematangsiantar, tidak tuntas dan pihak Dinas Perhubungan dituding tidak berkeadilan.

Maka dari itu, Ramlan Sinaga bersama para Jukir lainnya menyatakan siap membawa masalah ini ke jalur hukum. Pernyataaan tersebut disampaikan Ramlan usai mengikuti RDP dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar.

“Kita menolak hasil RDP karena pihak Dinas Perhubungan melakukan pemberhentian juru parkir secara sewenang-wenang dengan menggunakan kekuasaannya. Bahkan, berkas-berkasnya sudah kita persiapkan,” ujar Ramlan Sinaga.

Upaya menempuh jalur hukum tersebut, dan Ramlan Sinaga menduga kuat adanya kebocoran yang terindikasi sebagai korupsi atau pungutan liar (Pungli). Masalahnya, ditemukan sejumlah lokasi parkir liar yang diduga atas suruhan dari pihak Dinas.

“Kita akan laporkan dan biar aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan terkait dengan laporan kita apakah termasuk korupsi atau pungli, Sedangkan kita memiliki bukti-bukti kuat untuk itu. Kita melaporkannya supaya terang benderang dan diketahui masyarakat secara terbuka,” imbuhnya.

Baca juga: Diberhentikan Sepihak, Juru Parkir Ngadu ke DPRD Siantar

Selain persoalan pemberhentian dilaporkan secara hukum kepada APH, secara politis juga SBSI siap berunjukrasa kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota terkait kinerja Kadis Perhubungan yang dituding tidak becus.

“Kita demo kepada Wali Kota. Minta supaya jabatan Kadis Perhubungan dievaluasi karena perbuatannya telah menimbulkan kekisruhan kepada sebagian juru parkir di Kota Siantar,” ujarnya lagi.

Selanjutnya, Ramlan Sinaga yang juga turut diberhentikan mengaku tidak masalah. Namun, apakah pemberhentiannya sesuai ketentuan, itu juga akan diserahkan kepada APH. Menurutnya, soal peningkatan Pendapatan Asli Daeah (PAD) untuk perparkiran, jangan melakukan pemberhentian secara sepihak. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles