15.9 C
New York
Saturday, April 13, 2024

Diberhentikan Sepihak, Juru Parkir Ngadu ke DPRD Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sejumlah juru parkir (Jukir) yang merasa diberhentikan secara sepihak oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, mengadu kepada DPRD setempat, Jumat (20/5/22).

Setelah disambut anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar di ruang rapat gabungan komisi, dan dipersilakan oleh Sekretaris Komisi III Daud Simanjuntak untuk menyampaikan aspirasinya, seorang juru parkir yakni Ramlan Sinaga menyampaikan beberapa hal.

“Ada beberapa hal yang mau kami sampaikan kepada dewan yang terhormat, persoalan di antara para jukir dan Kepala Dinas Perhubungan, yaitu soal pemberhentian para jukir yang sepihak,” ujar Ramlan yang menilai bahwa Kepala Dishub kurang bagus dalam hal berkoordinasi dengan Bidang Perparkiran.

Baca Juga:Tiga Juru Parkir Liar di Tebing Tinggi Terjaring Razia Premanisme

Ramlan yang juga Ketua Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) Siantar-Simalungun berharap agar DPRD berkenan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dari Plt Kepala Dishub yang kini dijabat Kartini A Batubara.

“Selanjutnya, kalau diperhatikan surat pemberhentian para jukir, seakan-akan tidak membayar kewajiban pada bulan Januari sampai Maret (tahun 2022). Padahal kami ada bukti penyetoran, kami melakukan penyetoran cuma tidak sesuai target semula dalam waktu normal,” tuturnya.

Ramlan juga berharap kepada DPRD agar kenaikan tarif retribusi parkir tepi jalan dapat dipertimbangkan kembali.

Baca Juga:Juru Parkir di Medan Kini Difasilitasi Jaminan Sosial

“Karena sama kami selama ini, kepada para juru parkir tidak pernah disosialisasikan, tidak pernah dilakukan kajian secara teoritis dasar menaikkan tarif,” ungkapnya.

Ramlan menyebutkan, pihaknya dari Serikat Buruh Solidaritas Indonesia menganggap bahwa surat pemberhentian yang menyebutkan mereka belum menyerahkan atau menyetorkan kewajiban pembayaran retribusi parkir adalah merupakan pencemaran nama baik.

“Dan mungkin ini kalau dikembangkan ada unsur penipuan, karena kami setorkan tapi dibilang enggak ada disetor. Berarti uang yang kami setorkan ke mana? Nah ini mungkin nanti sudah gaweannya dari APH (Aparat Penegak Hukum), kami akan melakukan pelaporan ini kepada kepolisian,” tutupnya.

Baca Juga:Tak Dilengkapi Identitas, 3 Juru Parkir Diamankan Satreskrim Polres Siantar

Setelah mendengar aspirasi dari perwakilan para jukir, Daud Simanjuntak dari Komisi III sempat melakukan tanya jawab atau sharing untuk memperjelas duduk permasalahan yang dialami para jukir.

Sebelum menutup acara audiensi, Daud mengatakan pihaknya akan melaporkan permasalahan itu kepada pimpinan DPRD.

“Apabila pimpinan DPRD nantinya mempersilakan Komisi III untuk menindaklanjuti aspirasi para jukir dengan membawanya ke dalam RDP, staf Komisi III akan menghubungi penghubung para jukir, yakni Lina Pakpahan selaku bendahara Serikat Buruh Solidaritas Indonesia Siantar-Simalungun,” ujarnya. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles