12 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes di Siantar, Inspektorat Ungkap Begini

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) pada Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar saat menangani Covid-19.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tentang pandemi Covid-19 nomor: 70/LHP/XVIII.MDN/12/2020 menyebut pembayaran insentif Nakes pada Dinkes Pematangsiantar tidak sesuai petunjuk teknis pembayaran. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp176.022.728.

Pembayaran insentif tersebut bersumber dari anggaran jasa pendukung kegiatan, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2020 sebesar Rp5.010.000.000 dan telah terealisasi 42,37% atau sebesar Rp2.122.498.357.

Baca Juga:DPRD Siantar Minta Walikota Terbitkan Perwa Atur Insentif Nakes Covid-19 di Puskesmas

Belanja jasa pendukung kegiatan ini digunakan untuk membayar Nakes yang bertugas menangani pandemi Covid-19 di Kota Pematangsiantar, terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, perawat/bidan, tim surveilans Dinkes, tim surveilans Puskesmas.

BPK RI, dalam LHP yang dikeluarkan 17 Desember 2020 menemukan pembayaran insentif Nakes bulan Maret sampai Mei 2020 pada RSUD Djasamen Saragih tidak tepat lantaran menggunakan surat Kepala BPPSDMK nomor.KU.03.07/II/1171/2020 tentang pembaruan juknis pemberian insentif Nakes dalam penanganan Covid-19.

Padahal pembayaran insentif seharusnya mengacu kepada Surat Kepala BPPSDMK Nomor.KU.03.07/I/0793/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang acuan dalam melakukan verifikasi pembayaran insentif Nakes, sebagai pelaksanaan ketentuan dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK. 01.07/MENKES/278/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi Nakes yang menangani Covid-19.

Baca Juga:Insentif Nakes Vaksinator di Batang Beruh Sidikalang Diduga Disunat Berujung Keributan

Selain pada RSUD Djasamen Saragih, kesalahan perhitungan juga terjadi dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan di tingkat Puskesmas.

Menanggapi temuan ini, Plt Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/21), menyampaikan hasil temuan BPK RI tahun 2020 tentang kerugian negara dalam pembayaran insentif Nakes telah ditangani.

Junaedi menerangkan kembali, Dinas Kesehatan Pematangsiantar telah melakukan pengembalian keseluruhan uang tersebut, yang nilainya mencapai Rp176 juta lebih.

Baca Juga:Tangani Covid-19, Besaran Insentif Nakes di Siantar Disesuaikan dengan Beban Kerja

“Berkaitan dengan kelebihan pembayaran, sudah dikembalikan. Iya (sudah dikembalikan) seluruhnya,” ujar Junaedi.

Terpisah, pengamat hukum Renhard Martinus Sinaga menilai kesalahan perhitungan pembayaran insentif ini sangat disayangkan bisa terjadi.

Baca Juga:Insentif Belum Jelas, Ini Harapan Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19 Siantar

“Bila hal ini ternyata disengaja, tentu tidak manusiawi mengingat beberapa kalangan masyarakat kesulitan menghadapi Covid-19,” kata Renhard ketika dihubungi Selasa (24/8/21) siang.

Renhard berharap kedepannya kelebihan pembayaran Nakes tidak terjadi lagi. Untuk instansi terkait harus lebih teliti agar hal yang tidak diinginkan tersebut tidak terulang kembali. (hamza/hm14)

Related Articles

Latest Articles