17.9 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Bikin Semrawut, Trotoar Parkir Sepedamotor di Pasar Horas Siantar Dipenuhi Pedagang

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Trotoar yang berada di sepanjang area Pusat Pasar Horas yang berada di Jalan Merdeka telah dialihfungsikan sebagai tempat parkir kendaraan sepedamotor. Pemko Pematangsiantar melakukan ini untuk menghindari kemacetan karena tidak terkontrolnya parkir kendaraan di sisi badan jalan sehingga menghambat laju kendaraan.

Sayangnya, area perparkiran tersebut semakin lama makin semrawut akibat banyaknya pedagang menempatkan dagangan di luar batas lapak. Para pedagang membuka lapak tambahan di tempat itu. Hasilnya, jalan yang disediakan untuk pengunjung menjadi sempit karena dipenuhi barang dagangan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengembangan SDM Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya (PHJ) Pematangsiantar Imran Simanjuntak menuturkan, memang ada laporan bahwa daerah itu sering semrawut meski telah dilakukan berbagai upaya penertiban. Menurut dia, penyalahgunaan trotoar memang menjadi penyebab utama kemacetan dan kepadatan jalan.

Baca Juga:Sampah di Kawasan Pasar Horas Makin Menumpuk, Dirum PD PHJ Siantar: Sudah Diangkut

“Kami sedang membahas lagi bagaimana agar penertiban nanti tidak terulang lagi. Tau sendiri sajalah, para pedagang ini awalnya hanya menaruh sebentar barang-barangnya. Lama kelamaan, mereka buka lapak disitu. Dengan alasan disitu banyak pembelinya,” katanya, Sabtu (7/8/21).

Ia menuturkan, terkadang, meski sudah diberikan arahan, para pedagang tetap membuka lapak tambahan di jalan tersebut. Bahkan pihaknya terus melakukan penertiban seperti menghalau, menata dan mengatur. Pihaknya mempertahankan agar tak sampai ke badan jalan dan pejalan kaki tetap bisa menggunakan trotoar.

Bahkan, setiap datang petugas keamanan menyambangi, mereka sering main kucing-kucingan. “Kalau kami datang, mereka tidak ada, sembunyi. Kami pergi, mereka datang lagi. Atau pura-pura membersihkan lapak seperti tidak berjualan,” ujarnya.

Baca Juga:Tuntut Gaji, Karyawan Pasar Horas Pajang Papan Bunga di Balai Kota Siantar

Ketika ditanya, menurut pengakuan pedagang yang berjualan di trotoar tersebut, setiap hari mereka dikutip biaya retribusi pasar. Jika mereka salah tempat untuk berdagang, mengapa tetap dipungut biaya retribusi pasar? “Sebenarnya itu sah-sah saja. Sebab setiap orang yang berdagang di lokasi milik PD PHJ, mereka wajib membayar kontribusinya. Baik itu dimana saja, petugas berhak meminta biaya tersebut,” terang Imran Simanjuntak.

“Kemudian, yang mengutip biaya itu kan petugas penagih, bukan petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib). Nantinya, petugas Trantib inilah yang akan melaksanakan dan membina ketentraman dan ketertiban umum di area PD PHJ,” sebutnya.

Meskipun begitu, lanjut Imran, pihaknya akan segera menertibkan para pedagang. Sehingga jalan bagi pengunjung pasar tidak terganggu dan lokasi itupun terlihat rapi dan bersih, tidak semrawut lagi. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles