4.9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Belajar Tatap Muka! Bila Anak Terpapar Covid-19, Orang Tua Tak Boleh Menuntut

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Guna membahas persiapan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GT2P) Covid-19 Kota Pematangsiantar menggelar rapat koordinasi (Rakor), pada Senin (14/12/20).

Dalam rakor yang di Posko GT2P Covid-19, yakni di ruang data sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Robert Samosir menegaskan, bahwa orang tua harus membuat surat pernyataan.

“Ada persyaratan yang utama, yaitu kesiapan orang tua dengan membuat surat pernyataan. Kalau orang tua bersedia anaknya tatap muka, apabila nanti anaknya terpapar Covid-19 tidak akan menuntut pemerintah atau gugus tugas. Secara nasional sudah ada itu,” tukasnya.

Terkait surat pernyataan itu, menurut Robert, belum ada disampaikan kepada orang tua siswa. Dalam rakor berikutnya, Robert berharap, surat pernyataan tertulis dari orang tua itu sudah harus ada bila sekolah yang bersangkutan ingin menerapkan KBM tatap muka di sekolahnya.

Baca Juga:Soal Belajar Tatap Muka, Pemko Tunggu Keputusan Pemprovsu

“Jadi (dalam rakor) minggu depan, surat pernyataan dari orang tua itu sudah harus ada. Seluruh orang tua harus membuat pernyataan tertulis. Dan yang paling utama, sekolah mana yang sudah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka,” cecar mantan Camat Siantar Utara, itu.

Sebab, lanjut Robert, dalam kebijakan pemerintah pusat, pembelajaran tatap muka itu tidak terburu-buru dilaksanakan. Tapi ada tahapan-tahapannya. “Kalau tidak bisa 100 persen sekolah tatap muka, maka sekolah yang sudah siap saja yang melaksanakannya,” tukasnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar Frans Herbert Siahaan menegaskan, bahwa hal yang paling utama dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka adalah kesiapan dari sekolah yang akan melaksanakannya.

“Satu catatan yang paling utama adalah kesiapan, karena pada intinya prinsip kegiatan belajar tatap muka di masa pandemi Covid ini adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan, keluarga dan masyarakat. Itu harus kita garis bawahi, apapun yang kita lakukan ini,” tutur Ketua DPD Partai NasDem Kota Pematangsiantar, itu.

Bacar Juga:Surat Edaran Disdik Sumut Tentang Belajar Tatap Muka, Ini Kata Cabdis Siantar

“Melihat waktu yang sangat singkat, kita jangan paksa sekali. Artinya seperti ini, boleh saja satu dua sekolah yang sudah siap dulu yang melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka. Yang sudah siap dulu didahulukan, jangan terburu-buru melakukan kegiatan tatap muka ini, karena kita lihat ini persiapannya cukup banyak,” tandasnya.

Dalam rakor yang dipimpin Sekretaris GT2P Covid-19 Daniel Siregar itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar dr Ronal H Saragih menegaskan, bahwa siswa yang akan mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka, yang tahap pertamanya direncanakan mulai tanggal 11 sampai 23 Januari 2021 itu, harus memiliki surat kesehatan yang dikeluarkan dokter ataupun puskesmas.

Hal itu ditegaskannya mengingat pada akhir Desember 2020 hingga awal Januari 2021 akan ada banyak anak yang dibawa orang tuanya mengunjungi keluarganya yang ada di luar kota.

Baca Juga:23 Sekolah Tangguh Covid-19 di Batu Bara Belajar Tatap Muka dan BDR, Selebihnya Dilarang

“Kitakan gak tahu darimana saja perjalanan mereka. Untuk itu surat keterangan sehat dan tidak punya penyakit penyerta yang dibuat dokter atau dari puskesmas itu harus ada,” tegasnya.

Rakor itu dihadiri Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar yang diwakili Kabag Ops Kompol Lamin, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Rosmayana Marpaung bersama Kabidnya Lusamti Simamora, anggota Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar lainnya Ferry Sinamo, dan Netty Sianturi, beserta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Hamonangan Aruan.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles