9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Surat Edaran Disdik Sumut Tentang Belajar Tatap Muka, Ini Kata Cabdis Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sejak Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka per Januari 2021 mendatang, seluruh sekolah pada semua tingkatan mulai berbenah diri. Sebab, keputusan ini dibuat disaat pandemi Covid-19 masih tetap mewabah di tanah air ini, tanpa terkecuali di Kota Pematangsiantar.

Ditambah lagi, keputusan ini menjadi perbincangan hangat dikalangan para orangtua, terutama anaknya yang bersekolah di semua tingkatan. Mereka menilai, pembelajaran tatap muka kembali membuka potensi terjadinya penularan virus yang lebih massif di tengah para peserta didik.

Terkait hal ini, Dinas Pendidikan Sumut mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/9801/Subbag Umum/XI/2020 yang dikeluarkan pada Jumat (27/11/20) mengenai Kesiapan Pembelajaran tatap muka langsung pada tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut Plt Kadisdik Sumut, Lasro Marbun menyerukan berberapa poin yang harus diperhatikan setiap sekolah pada saat sekolah akan dibuka nantinya.

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Dinas (cabdis) Siantar dan Simalungun, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Plt. Drs. Hamonangan Aruan mengatakan, untuk sekolah Siantar dan Simalungun, siap!. Artinya, sarana dan prasarana dalam menuju sekolah akan dibuka kembali, sudah lengkap. Hanya saja, saat ini sedang berkoordinasi dengan para orangtua peserta didik.

“Kami sudah siap untuk sekolah di Pematangsiantar dan Simalungun jika dilaksanakan kembali belajar mengajar tatap muka. Hanya saja, kembali lagi kewenangan pada orangtua murid juga perlu sebagai acuan,”ucapnya, Senin (30/11/20).

Saat ini, lanjut dia, Cabdis Siantar dan Simalungun sedang meminta izin pada para orangtua murid agar anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka pada awal tahun 2021.

“Saya sudah mengimbau seluruh kepala sekolah untuk menyebarkan surat ataupun form ” Kesiapan “namanya. Nanti kami bisa mengetahui siapa-siapa saja orangtuanya yang setuju maupun tidak setuju, anaknya kembali belajar tatap muka,” jelas dia.

Meskipun demikian, nantinya ada juga kebijakan tentang sekolah pun harus tetap menyediakan fasilitas pembelajaran daring bagi siswa yang tak diizinkan orangtuanya mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.

Hasilnya, akan kita lihat dalam beberapa hari nanti, kata Aruan. Sebab, keputusan yang diberikan empat menteri ini, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, serta direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, benar-benar memerlukan persiapan prasarana, sarana, sumber daya manusia.

Sehingga pada saat pelaksanaan benar-benar siap. Maka dari itu, ucap Aruan, selain izin untuk pembukaan sekolah atau tatap muka dari Pemerintah Daerah, orang tua murid melalui komite sekolah juga wajib dilakukan. Jika orangtua tidak mengizinkan sekolah itu buka, maka sekolah itu tidak diperkenankan dibuka. Kalau pihak orangtua setuju, sekolah boleh laksanakan tatap muka.

“Semua kepala sekolah pada tiap-tiap sekolah di Kota Pematangsiantar maupun Kabupaten Simalungun sedang menindaklanjuti hal tersebut,” Tutup Aruan. (Yetty/hm07).

 

 

 

Related Articles

Latest Articles