21.4 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Bahas Tatib, Kode Etik dan Tata Beracara, DPRD Siantar Bakal Bentuk Pansus

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Guna membahas 3 buah rancangan peraturan tentang Tata Tertib (Tatib), Kode Etik dan Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD (BKD), DPRD Kota Pematangsiantar akan membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Pansus itu dibentuk setelah pimpinan DPRD menyampaikan nota penjelasan terhadap ketiga rancangan peraturan tersebut. Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Eka Hendra, ketika dikonfirmasi mengenai jadwal paripurna, Selasa (30/11/21) siang.

“Rapat paipurnanya direncanakan dimulai besok, hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 mulai pukul 10.00 WIB. Diawali dengan pembukaan rapat, dan kemudian penyampaian nota penjelasan pimpinan DPRD. Setelah itu dilakukan pembentukan komposisi Pansus,” tuturnya.

Baca Juga:Bahas LHP BPK, DPRD Siantar Akan Bentuk Pansus

Setelah kompisisinya terbentuk, lanjut Eka, dilakukan pembacaan Surat Keputusan (SK) Pansus yang selanjutnya akan membahas 3 buah rancangan peraturan DPRD.

“Usai terbentuk dan di SK-kan, Pansus akan menggelar rapat internal di ruang rapat gabungan komisi,” ungkapnya. Pascapembahasan internal di Pansus, kata Eka, tiap-tiap fraksi yang ada di DPRD Kota Pematangsiantar akan menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing.

Baca Juga:Pansus LKPj DPRD Siantar Minta Perwa NJOP Ditinjau Ulang

“Setelah tiap faksi menyampaikan pendapatnya, maka akan dilakukan penyampaian laporan hasil Pansus,” ujarnya. Usai penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus, kata Eka lagi, pimpinan rapat akan meminta persetujuan dari anggota DPRD secara lisan.

“Setelah disetujui bersama, maka akan dilakukan pembacaan keputusan DPRD, dan penutupan rapat paripurna pada tanggal 3 Desember,” jelasnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles