23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Anggota DPRD Siantar Minta PD Pasar Terbitkan Aturan Protokol Kesehatan

Siantar, MISTAR.ID

Guna memaksimalkan pemutusan mata rantai Covid-19 di tengah situasi menjelang kehidupan normal baru atau new normal, PD Pasar Horas Jaya (PHJ) Kota Pematangsiantar diminta menerbitkan aturan terkait protokol kesehatan.

Permintaan itu disampaikan pedagang yang kini menduduki kursi DPRD Kota Pematangsiantar yakni Tongam Pangaribuan dan Immanuel Lingga, ketika dimintai tanggapan pengunjung atau calon pembeli di Pasar Dwikora dan Pasar Horas yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Pusat perbelanjaan milik swasta saja sudah menerapkan protokol kesehatan, sementara Pasar Horas dan Pasar Dwikora yang merupakan milik pemerintah daerah belum menerapkannya. Kita minta agar aturan mengenai protokol kesehatan segera diterbitkan,” cecar Tongam.

Baca Juga:Harga Gula Naik, Pedagang Kecil Mengeluh

Menjelang penerapan kehidupan new normal, kata Tongam, para pengunjung atau calon pembeli maupun pedagang harus memakai masker dan sebelum masuk ke pasar, suhu tubuh harus diukur dengan thermogun. “Tempat cuci tangan juga harus disediakan,” tukas politisi Partai NasDem tersebut.

Terpisah dimintai tanggapan, Immanuel Lingga juga berharap para pengunjung atau calon pembeli serta pedagang pasar dapat mematuhi protokoler yaitu, memakai masker dan menjaga kebersihan, serta rajin mencuci tangan.

“Ini demi kesehatan kita bersama, protokol kesehatan harus dipatuhi,” ujarnya. Namun mengingat kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran protokol kesehatan, sambung Immanuel, perlu dibuat suatu aturan yang harus dipatuhi masyarakat dalam situasi menjelang new normal di tengah pandemi Covid-19.

“Jangan anggap remeh dengan Covid-19, virus ini bukan hoaks,” tegasnya. Menurut pria yang akrab disapa Noel tersebut, Wali Kota Pematangsiantar H Hefriansyah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GT2P) Covid-19, juga harus mempunyai sensifitas yang tinggi.

“Saya lihat sampai saat ini wali kota tidak pernah mengunjungi Pasar Horas dan Dwikora, dan wali kota selaku pemilik BUMD (PD PHJ) kita minta lebih serius memperhatikan kebutuhan untuk memutus mata rantai covid-19 di pasar yang ditangani BUMD tersebut,” tandasnya.

Selanjutnya, Direktur SDM PD PHJ Imran Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengenai adanya permintaan agar PD PHJ menerbitkan suatu aturan tentang protokol kesehatan yang akan diterapkan di Pasar Dwikora dan Pasar Horas. Ia mengatakan, hal itu sudah seharusnya.

Baca Juga:Sampah Di Kanopi Pasar Horas Akhirnya Dibersihkan

“Bukan hanya PD PHJ, tapi semua sentra-sentra publik harus memiliki protokol kesehatan di masing-masing instansi, terlebih saat menyongsong kesiapan Kota Pematangsiantar menjalankan kehidupan normal baru. Seluruh instansi harus siap berdamai dengan Covid-19 dan tetap melakukan aktifitas, sosial, ekonomi dan pendidikan dalam kehidupan baru,” tuturnya.

Namun, lanjut Imran, harus disiapkan pra kondisi dan antisipasi yang matang sebelum semua kehidupan normal baru dijalankan. “Tahap sekarang kemitraan yang dibangun bersama aparat keamanan jajaran polisi dan tentara masih tahap sosilisasi agar memakai masker dan physical distancing. Paska minggu ini akan dilakukan penegasan baik berupa sangsi tidak boleh masuk dan atau disuruh kembali. Kegiatan penjagaan thermogun di beberapa pintu masuk tetap dilakukan oleh petugas PD PHJ,” jelasnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles