12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Anggota DPRD Kesal, Insentif Nakes Siantar Belum Cair

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD dr Djasamen Saragih yang belum kunjung dicairkan dipertanyakan dalam rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 di Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar. Rabu (14/7/21).

Awalnya, salah seorang anggota Komisi I, Ilhamsyah Sinaga mempertanyakan insentif Nakes itu. Mendengar itu, Wakil Direktur RSUD Rony Sinaga bilang, insentif Nakes untuk bulan Oktober, November dan Desember 2020 tinggal menunggu pencairan.

Usai mendengar jawaban Rony, Sekretaris Komisi I yaitu Baren Alijoyo Purba angkat bicara dan mempertanyakan insentif Nakes bulan September 2020 yang juga belum dicairkan. Rony bilang untuk pencairan insentif Nakes bulan September 2020, masih harus ada yang ditandatangani.

baca juga: Insentif Nakes di RSUD Siantar Belum Cair

Belum cairnya insentif Nakes bulan September, Oktober, November dan Desember 2020 itu dianggap Baren Alijoyo sebagai suatu hal yang memalukan dan bodoh. “Ijin ketua, jadi perlu saya sampaikan sama kalian, pimpinan OPD harus belajar, belajar, belajar,” ujar Baren dalam rapat tersebut.

Dalam rapat yang dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dr Ronal H Saragih, Plt Direktur dan Wakil Direktur RSUD yaitu drg Rumondang Sinaga dan Rony Sinaga tersebut, Baren menjelaskan bahwa untuk pencairan insentif Nakes yang berasal dari Dana Alokasi Khusus itu sudah ada petunjuk teknis (Juknis)-nya.

“Jangan memalukan, itu DAK (Dana Alokasi Khusus) yang diperuntukkan kepada insentif para pelayan kesehatan, itu sudah ada juknisnya jelas. Makanya belajar, jangan asal jabatan mau. Malu saya begini. Coba, Oktober sampai Desember 2020 tuntas, tapi September tidak,” sambung Baren yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur di RSUD tersebut.

Baca juga: Keterlaluan! Insentif Nakes RSUD Rantauparapat Setahun Lebih Belum Dibayar

Menurut Baren, bila pimpinan (direktur) RSUD itu benar dan pintar, meski baru menjabat sejak Oktober 2020, bila ada dana januari sampai september sebelumnya, itu tidak salah ditandatangani. “Yang salah itu bila dia menerima januari sampai september, (karena) yang berhak menerima itu adalah pimpinan sebelumnya, meski yang menandatangani itu adalah pimpinan yang aktif. Jadi belajar lagi, malu kali kita, siantar nomor dua di sumatera utara, kok begitu bodohlah,” ketusnya.

Lebih lanjut Baren menyampaikan rasa prihatinnya kepada para Nakes yang tetap harus memberikan pelayanan kesehatan berhadapan dengan Coovid-19, tapi insentifnya belum kunjung dicairkan. “Pengantin baru terpaksa ditinggalkan pasangannya di rumah demi berhadapan dengan virus corona ini, di mana hati nurani kita lagi. Saya mantan dari sana, saya mengerti itu, tidak usah kita tanya jawab tentang hak dan kewajiban kita sebagai pimpinan,” tandas Baren.

Sayangnya, drg Rumondang Sinaga selaku Direktur RSUD dr Djasamen Saragih tidak diberikan waktu untuk merespon statemen Baren. “Baik terimakasih, ini mungkin tidak usah dijawab,” ujar Ketua Komisi I, Andika Prayogi Sinaga selaku pimpinan rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020.

Sekadar informasi, drg Rumondang Sinaga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Djasamen Saragih sejak Oktober 2020, setelah direktur sebelumnya yakni dr Ronald H Saragih dicopot dari jabatannya sebagai Direktur oleh Walikota, karena adanya kasus pemandian jenazah yang terjadi di rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tersebut. (Ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles