17.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

5.430 KPM di Siantar Terima BST Tahap XI Tahun 2021

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial setiap daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kota Pematangsiantar kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk tahap XI tahun 2021 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran bantuan berupa uang tunai Rp300 ribu ini menggandeng PT Pos Indonesia. Proses penyerahan bantuan pun dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Dengan harapan, kesadaran dari masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) P3A Kota Pematangsiantar Pariaman Silaen melalui Kepala Bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kabid Sosial dan P3A) Drs Risbon Sinaga, bersama anggota lainnya, melaksanakan patroli dan monitoring kegiatan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap XI, di Balai Bolon Lapangan Haji Adam Malik serta Kantor Pos pusat di Pematangsiantar, Senin (15/2/21).

Baca Juga:Begini Caranya Agar Ibu Hamil Dapat Bansos Rp3 Juta

“Sebanyak 5.430 KPM untuk tahap XI ini. Jumlah ini berkurang dari tahap sebelumnya. Kegiatan penyaluran BST dilaksanakan mulai hari ini hingga, Kamis (18/2/21), berdasarkan setiap kecamatan. Jadwal setiap kecamatan untuk penerima BST ada di setiap kelurahan atau kecamatan masing-masing,” ucapnya.

Selain itu, sambungnya, bagi masyarakat yang ingin cek BST Rp300 ribu bisa juga langsung klik dtks.kemensos.go.id, memilih identitas yang dimiliki, dan mengisi informasi lainnya.

Baca Juga:Jumlah Penerima Bansos BPNT Di Siantar Berkurang 2.364 KPM

Risbon menjelaskan, bahwa penerima BST tahap XI kali ini berkurang sebanyak 69 KPM. Pada tahap ke X sebelumnya, jumlah penerima BST adalah 5.499 KPM. BST Rp300 ribu ini diberikan pada penerima yang namanya sudah terdaftar dan datanya valid.

“Pemerintah pusat akan mengirimkan kuota ke masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan by name by addres (BNBA). Semua calon penerima bantuan ini, datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) di dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial,” jelas dia.

Risbon pun menegaskan, menetapkan kuota atau jumlah serta warga KPM yang menerima bansos tunai ini ditetapkan dan ditentukan oleh pihak Kementerian Sosial pusat. Jadi, Pemerintah daerah melalui dinas sosial hanya sebagai pelaksanaannya saja.(yetty/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles