15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Begini Caranya Agar Ibu Hamil Dapat Bansos Rp3 Juta

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ibu hamil akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp3 juta per satu tahun. Bantuan ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam PKH terdapat di dalamnya bantuan untuk ibu hamil. Tujuannya, untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita, dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19, serta menggerakkan ekonomi nasional.

Koordinator PKH Dinsos Kota Pematangsiantar Rudi Hartono menyebutkan, bahwa jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH di Kota Pematangsiantar tahun 2020 sebanyak 7.256. Di tahun ini, bantuan juga menyasar ibu hamil dan balita. Sekaligus sebagai upaya pencegahan stunting.

Baca juga: Bansos Cair! Ibu Hamil Dapat Rp3,75 Juta, Lansia Rp3 Juta

“Tapi, pemerintah membatasi bantuan PKH tersebut, dengan maksimal empat orang dalam satu keluarga,” ujarnya, Kamis (4/2/21). Syarat untuk mendapatkan bansos bagi ibu hamil ini, menurutnya penerima memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH. Bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun peserta PKH.

Pencairan bansos PKH itu, termasuk untuk ibu hamil, telah dilakukan mulai 4 Januari 2021. Adapun, bantuan akan dilakukan dalam empat tahap, yang dimulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober.

“Ada dua komponen yang ditetapkan pemerintah untuk penerima PKH yang ada dalam keluarga. Komponen pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. Sedangkan komponen kedua adalah bantuan pendidikan bagi anak usia sekolah SD hingga SMA. Mengenai rincian nominal bantuan memang bervariasi dan sudah diatur dalam juknis,” jelas Rudi.

Baca juga: Sejak Pandemi Covid-19, Kunjungan Ibu Hamil ke Puskesmas Siantar Menurun

Lebih lanjut, ucap Rudi, untuk Kota Pematangsiantar telah terjadi penurunan jumlah ibu hamil penerima bansos PKH. Di tahun 2020 pada tahap 4 terdapat 10 orang ibu hamil. Namun, setelah dilakukan pengecekan lagi, untuk tahap pertama tahun ini berjumlah 3 orang saja.

“Itulah tugas dari pendamping PKH, kami harus mengetahui kondisi para KPM serta selalu melakukan update data, agar bansos ini bisa nantinya digantikan oleh masyarakat miskin lain yang sebelumnya tidak mendapatkan bantuan, Asalkan datanya sudah lengkap dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” tegas Rudi.

Ini cara mendapatkan BLT ibu hamil:

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Jika belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila Anda layak mendapatkan bantuan, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesehatan Sosial Kecamatan,
4. Anda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. (yetty/hm09)

 

Related Articles

Latest Articles