9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

189 Sertifikat Tanah Aset Pemko Siantar Diterima Wali Kota dari BPN

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani menerima 189 sertifikat tanah aset Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematang Siantar, Pangasian Hatigoran Sirait, Jumat (4/11/22).

Pada kegiatan yang digelar di gedung BPKD Kota Pematang Siantar, Hatigoran Sirait menerangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan target kepada pihaknya untuk melegalisasi aset Pemko Pematang Siantar, baik berupa jalan dan sebagainya, sebanyak 400 bidang.

“Capaian kita per hari ini 400 bidang. Sampai dengan akhir November nanti, total aset yang akan terbit sertifikatnya sebanyak 437 bidang. Artinya, nantinya kita di sini mencapai lebih dari 100 persen dari beban target yang diberikan pada kita,” bebernya.

Baca juga: Kegiatan Pembangunan Rendah, Belanja Pegawai Melambung di Kota Siantar

Hatigoran mengatakan, pihaknya siap mendukung Pemko Pematang Siantar dalam meningkatkan jumlah aset yang belum bersertifikat untuk disertifikatkan. Pihaknya pun akan berusaha maksimal untuk mendukung kinerja Pemko Pematang Siantar.

“Sore hari ini kami akan menyerahkan secara simbolis 189 sertifikat yang tersebar di Kelurahan Bah Sorma 45 bidang, Kelurahan Nagahuta 65 bidang, dan Kelurahan Pematang Marihat 79 bidang,” sebutnya merinci.

Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada BPN yang telah menyelesaikan sertifikat tanah milik Pemko Pematang Siantar.

Susanti menyebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2021, Pemko Pematang Siantar memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Salah satu indikator pencapaian tersebut, adalah hasil pencatatan aset Pemko Pematang Siantar, termasuk sertifikasi tanah milik Pemko Pematang Siantar.

Baca juga: Plt Wali Kota Siantar Serahkan Sertifikat Tanah Masyarakat Hasil PTSL Tahun 2021

“Hal ini juga menjadi perhatian khusus KPK RI melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI khususnya untuk sertifikat tanah aset Pemko Pematang Siantar,” ujarnya.

Susanti melanjutkan, tahun 2021 Pemko Pematang Siantar pada telah menerima sertifikat tanah di bawah jalan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejumlah 106 bidang. Dan tahun ini, usulan sertifikat tanah di bawah jalan milik Pemko Pematang Siantar dalam Program PTSL adalah 462 bidang. Sejauh ini yang sudah selesai tersertifikat 445 bidang.

“Namun pada kesempatan yang berbahagia ini, sesuai informasi dari kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar, Pemerintah Kota Pematang Siantar menerima 189 sertifikat dari tiga kelurahan yakni Kelurahan Pematang Marihat, Kelurahan Bah Sorma, dan Kelurahan Nagahuta,” ujarnya.

Baca juga: Pemko Siantar Buka-bukaan Terkait Pembangunan Gedung Merdeka dan GOR

Tanah milik Pemko Pematang Siantar yang telah bersertifikat, kata Susanti, sebanyak 321 bidang dari 2.980 bidang tanah. Ditambah 189 yang baru diserahkan, maka total bidang tanah milik Pemko Pematang Siantar yang telah bersertifikat sebanyak 510 bidang tanah.

“Semoga ke depannya kerjasama ini akan semakin baik dan semakin solid lagi, mengingat banyaknya program kegiatan, baik dari Pemko Pematang Siantar maupun dari Kantor Pertanahan, yang harus saling bekerjasama untuk dapat menyelesaikan program kegiatan masing-masing,” harapnya. (ferry/ril/hm09)

Related Articles

Latest Articles