5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Plt Wali Kota Siantar Serahkan Sertifikat Tanah Masyarakat Hasil PTSL Tahun 2021

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Setelah diterima dari Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar Ir Sarwin MAP, Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menyerahkan sertifikat tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 kepada perwakilan masyarakat dan pelaku UMKM.

Penyerahan secara simbolis itu dilaksanakan di Ruang Serba Guna Bappeda Kota Pematangsiantar, pada Jumat (3/6/22).

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Daerah BPKD Kota Pematangsiantar Alwi Andrian Lumban Gaol dalam laporannya menyampaikan, dalam pelaksanaan program PTSL Tahun 2021, masyarakat Kota Pematangsiantar telah mendapatkan 1.190 sertifikat.

Selain sertifikat yang tersebar pada 16 Kelurahan itu, terdapat juga 268 sertifikat kepada para pelaku UMKM, dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah mendapatkan Sertifikasi Aset Milik Pemerintah Kota Pematangsiantar sebanyak 106 sertifikat, di mana 19 sertifikat telah diserahkan pada acara rapat kordinasi bersama KPK, 8 April 2022 lalu. Sedangkan 87 sertifikat diserahkan hari itu.

Baca juga:Sertifikat Tanah Cacat di Dairi Bakal Dicabut dan Ditarik ATR/BPN

Masih kata Alwi, dalam rangka Program PTSL Tahun 2022, Pemko Pematangsiantar bersama Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar telah melakukan pengukuran aset tanah milik Pemko Pematangsiantar sebanyak 121 bidang tanah di 4 Kelurahan. Empat kelurahan tersebut yakni Sukaraja, Nagahuta Timur, Parhorasan Nauli, dan Nagahuta.

Kemudian, masih akan dilanjutkan di 6 Kelurahan lainnya yaitu Kelurahan Setia Negara, Bah Sorma, Tong Marimbun, Pematang Marihat, Simarimbun, dan Kelurahan BP Nauli.

“Pemko dan Kantor ATR/BPN Pematangsiantar juga berkomitmen untuk melakukan sertifikasi aset milik Pemko di luar Program PTSL yang akan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama,” ujarnya.

Sementara Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA dalam arahannya menerangkan, bahwa sertifikasi hak atas tanah, selain untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan, juga untuk menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai aset yang hidup serta dapat menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Peningkatan kesejahteraan itu dapat dilakukan dengan memberi akses ke sumber-sumber ekonomi (Modal, Usaha, Produksi, dan Pasar) yang berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan, keadilan, kemakmuran, dan keberlanjutan. “Saya berpesan kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat untuk menggunakan sertifikatnya secara baik agar dapat meningkatkan kesejahteraannya,” ujarnya.

Baca juga:Pemko Siantar Terima Sertifikat Zona Hijau Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman

Masih kata dr Susanti, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2021 Kota Pematangsiantar memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Salah satu indikator pencapaian tersebut adalah hasil pencatatan aset Pemerintah Kota Pematangsiantar, termasuk aset tanah pada tahun 2021.

Hal ini, kata dr Susanti, juga menjadi perhatian khusus KPK RI melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK RI, khususnya untuk pensertifikatan tanah aset Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Penetapan lokasi PTSL tahun 2022, target yang telah ditetapkan adalah 4.400 peta bidang pada 11 Kelurahan dan 3 Kecamatan.

“Pemerintah Kota Pematangsiantar siap untuk mendukung dan menyukseskan program PTSL tahun 2022. Pada kesempatan ini saya meminta kepada lurah, yang kelurahannya telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL agar bersungguh-sungguh melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar,” tuturnya.

Di samping itu, dr Susanti juga berharap agar para lurah memberikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait program PTSL, dalam rangka mendukung dan mensukseskan PTSL sebagai program strategis nasional.

“Berkenaan dengan hal tersebut, maka saya menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 06 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 39 Tahun 2020 tentang Ketentuan Umum Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Pematangsiantar tanggal 31 Maret 2022,” ungkapnya. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles