7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Sertifikat Tanah Cacat di Dairi Bakal Dicabut dan Ditarik ATR/BPN

Sidikalang, MISTAR.ID

Sejumlah sertifikat tanah yang diperoleh pemilik dan dimiliki masyarakat atas hak tanah dengan cara tidak sesuai prosedur dan terjadi sengketa serta ajang korban mafia tanah di wilayah Kabupaten Dairi Sumatera Utara akan dicabut dan ditarik Kementerian ATR/BPN

Hal itu dikatakan Kepala Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Dairi Rasmon Sinamo di ruang kerjanya, Kamis (19/5/22).

“Bila didapati setifikat tanah memiliki kekurangan atau cacat karena tidak melalui prosedur yang telah ditentukan atau disebut cacat administrasi akan dicabut dan ditarik oleh ATR/BPN,” ucap Rasmon.

Baca juga: Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Pemalsuan Surat Tanah Rp9 Miliar

Rasmon menyebutkan hal itu dilakukan menyusul instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk bertanggung jawab mengelola dan melestarikan seluruh kawasan hutan di Indonesia.

Rasmon juga membenarkan, pihak ATR/BPN dalam waktu dekat ini melakukan pendidikan dan latihan inventarisasi keabsahan sertifikat hak milik atas tanah masyarakat yang muaranya pengembalian hak atas tanah kepada pemilik sebenarnya. Kalau itu kawasan hutan nantinya dikembalikan ke negara, kalau hak masyarakat dikembalikan kepada masyarakat.

Rasmon juga tidak memungkiri di Dairi banyak didapati sertifikat tanah yang objeknya masih kategori dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Dia mencontoh seperti di Kecamatan Tanah Pinem, Gunung Sitember, Parbuluan dan Kecamatan Sumbul.

Dalam kesempatan itu juga ia berharap Pemerintah Kabupaten Dairi supaya segera melaksanakan penyelesaian bertahap terkait penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH) sebagian bagian dari pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk menyelamatkan warga Dairi yang generasinya sudah turun temurun bertempat tinggal di objek kawasan hutan.

Baca juga: Ukur Tanah Tanpa Lihat Surat Kepemilikan, Warga Curigai Petugas BPN

“Jadi tidak menimbulkan polemik. Sebab pemerintah berkomitmen mendukung kehidupan dan penghidupan masyarakat NKRI,” sambung Rasmon.

Sementara itu, informasi dari sejumlah warga Dairi sudah banyak memiliki sertifikat atas hak tanah tanpa mengetahui koordinat objeknya berada di kawasan hutan, baik itu dari program Prona dahulu dan PTSL sekarang. (manru/hm09)

Related Articles

Latest Articles