3.7 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

1.285 Pegawai Non ASN Terancam Tidak Ikuti Seleksi PPPK, Pemko Siantar Upayakan Ini

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sebanyak 1.285 pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar terancam tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka terancam tidak bisa mengikuti seleksi PPPK karena terkendala dengan kualifikasi pendidikan. Namun demikian, pihak Pemko Pematang Siantar berupaya agar para pegawai non ASN tersebut dapat mengikuti seleksi ASN.

Seperti disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematang Siantar, Timbul Simanjuntak melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematang Siantar, Prima Noviandi yang dikonfirmasi, pada Rabu (10/8/22).

Baca juga: 1.285 Pegawai Non ASN Pemko Siantar Terancam Ikut Seleksi PPPK

“Berkaitan dengan jumlah pegawai non ASN yang memiliki kualifikasi pendidikan Diploma dan SMA ke bawah sejumlah 1.285 orang, Pemko akan terus berupaya agar para pegawai non ASN tersebut dapat mengikuti seleksi ASN dengan berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN,” ujarnya.

Saat ditanya seperti apa upaya yang akan dilakukan Pemko, Prima bilang, Pemko melalui Wali Kota akan menyurati KemenPAN RB ditembuskan ke Kemendagri, agar Pegawai Non ASN yang tamatan SMA bisa mengikuti seleksi ASN untuk mengisi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.

Namun sebelumnya, lanjut Prima, pihak Pemko Pematang Siantar meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) termasuk peta jabatan yang bisa diisi melalui seleksi ASN yang akan diikuti oleh pegawai Non ASN tamatan SMA.

“Artinya begini, kita bangun dulu, kita siapkan dulu rumahnya, baru dilakukan seleksi untuk mengisi rumahnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Prima memaparkan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat MenPAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Surat MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemko Pematang Siantar saat ini berupaya melakukan
langkah-langkah strategis.

Baca juga: CPNS dan PPPK Formasi 2021 Terkatung-katung, Ini Penjelasan Plt Kepala BKD Siantar

Langkah-langkah strategis itu antara lain yang pertama, bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor: 800/0891/II/2022 tanggal 11 Februari 2022, telah dilaksanakan Updating dan Validasi Data Tenaga Honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Pemko Pematang Siantar dan diperoleh data bahwa Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar sebanyak 1.535 orang dengan spesifikasi pendidikan Sarjana sebanyak 250 orang, Diploma sebanyak 97 orang dan SMA ke bawah sebanyak 1.188 orang.

Langkah yang kedua, bahwa berdasarkan Hasil Pemetaan Jenis Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dan Keputusan MenPAN RB Nomor 1197 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 76 Tahun 2022, terdapat 40 (empat puluh) Jenis Jabatan Fungsional PPPK yang dapat diisi oleh Tenaga Honorer melalui Seleksi PPPK.

Kemudian langkah yang ketiga, bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor : 800/4420 /VII/2022 tanggal 25 Juli 2022, seluruh Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Pematang Siantar sedang melaksanakan updating Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK pada masing-masing Perangkat Daerah.

Baca juga: Soal Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini Kata Disdik Siantar

Langkah yang keempat, bahwa berdasarkan Surat Wali Kota Pematang Siantar Nomor 814/4720/VIII/2022 tanggal 5 Agustus 2022, saat ini sedang dilakukan validasi dan verifikasi data Pegawai Non ASN oleh Pejabat/Pegawai yang membidangi kepegawaian pada perangkat daerah dan BKPSDM Kota Pematang Siantar dengan mempersiapkan Anjab dan ABK, Peta Jabatan, SOTK, SK/Surat Penugasan Pegawai Non ASN dan kelengkapan berkas lainnya.

Selanjutnya, Hasil validasi dan verifikasi data Pegawai Non ASN Pemerintah Kota Pematang Siantar akan diinput dengan menggunakan aplikasi yang telah disiapkan Badan Kepegawaian Negara. Berkaitan dengan jumlah pegawai non ASN yang memiliki kualifikasi pendidikan Diploma dan SMA ke bawah sejumlah 1.285 orang, Pemerintah Kota Pematang Siantar akan terus berupaya agar para pegawai non ASN Pemko Pematang Siantar tersebut dapat mengikuti seleksi ASN dengan berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN.
(ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles