13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

1.285 Pegawai Non ASN Pemko Siantar Terancam Ikut Seleksi PPPK

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sebanyak 1.285 dari 1.535 pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar dinilai tidak akan dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemungkinan tidak akan dapat menigkuti seleksi PPPK itu, diutarakan oleh Plt Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA melalui rilis yang disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Johannes Sihombing, Selasa (9/8/22).

Rakernas XV APEKSI di Kota Padang juga membahas agenda yang sangat penting mengenai pegawai Non ASN (honorer). Pegawai Non ASN, kata dr Susanti, kini menjadi permasalahan di seluruh kota yang ada di Indonesia. “Masalah ini akan kami bawa dan perjuangkan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Baca juga:CPNS dan PPPK Formasi 2021 Terkatung-katung, Ini Penjelasan Plt Kepala BKD Siantar

Diterangkan dr Susanti, sekitar 1.285 pegawai Non ASN Pemko Pematang Siantar yang kemungkinan tidak dapat mengikuti seleksi PPPK karena kendala kompetensi pendidikan. “Permasalahan pegawai Non ASN ini menjadi fokus dan perjuangkan oleh wali kota se-Indonesia untuk dibawa ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematang Siantar, Prima Noviandi, ketika dikonfirmasi menjelaskan secara singkat, bahwa sesuai aturannya kualifikasi persyaratan minimal untuk mengiikuti seleksi PPPK itu minimal D4 atau S1. “Itulah aturannya,” ujarnya. (ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles