12.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Edarkan Narkoba Di Batu Bara, Warga Simalungun Diciduk Polisi

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang warga Kabupaten Simalungun yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba diringkus Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara saat sedang mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Batu Bara.

Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba Iptu Yahman dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (28/1/21) membenarkan telah mengamankan seorang tersangka kasus narkoba. Disebutkan Iptu Yahman, tersangka diringkus ketika sedang menunggu pelanggannya di Dusun III Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Rabu (27/1/21) sekira pukul 00.10 WIB.

Tersangka Zainuddin Damanik alias Udin alias Vijai alias Tulang (40) warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun diringkus setelah masuk laporan warga yang resah dengan ulah tersangka memperdagangkan narkoba di lingkungan mereka.

Baca juga: Pengedar Sabu Diringkus Dari Pematang Bandar Simalungun

Diterangkan KBO Narkoba Iptu Yahman, kronologis penangkapan tersangka pada Rabu (27/1/21) sekira pukul 00.01 WIB. Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di Desa Simpang Kopi Desa Sei Suka Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan sekaligus penggrebekan di TKP dan berhasil mengamankan seorang laki laki mengaku bernama Zainuddin Damanik alias Udin alias Vijai alias Tulang (40) warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

Ketika dilakukan penggeledahan di TKP dari tersangka ditemukan barang bukti 30 butir narkotika pil ekstasi berwarna hijau 9.56 gram dan 3 paket narkotika jenis sabu 10,56 gram.

Baca juga: Satu Pembeli Dan Satu Pengedar Sabu Ditangkap dari Kelurahan Banjar Siantar

Turut disita sebagai barang bukti 1 unit timbangan elektrik, 2 buah pipet skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah buku catatan penjualan narkotika sabu, 1 unit handphone warna hitam.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Atas pengakuan tersebut tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara proses penyidikan lebih lanjut. (ebson/hm09)

Related Articles

Latest Articles