12.6 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Satu Pembeli Dan Satu Pengedar Sabu Ditangkap dari Kelurahan Banjar Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggerebek suatu lokasi di Jalan Serdang Gang Sicha Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada, Rabu (20/1/21). Hasilnya, pembeli dan oknum sindikat narkoba diringkus polisi.

Identitas kedua pria yang diringkus polisi tersebut yakni, Jon (25) pembeli narkoba jenis sabu warga Silomangi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, dan Iwan (39) warga seputran Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, yang disebut-sebut sebagai pengedar.

Informasi yang dihimpun Mistar, Iwan yang diringkus petugas itu pun disebut-sebut sabagai paman Bedul yang merupakan sindikat narkoba di Kampung (Kelurahan) Banjar.

Baca Juga:Pengedar Sabu Diringkus Dari Pematang Bandar Simalungun

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya ketika dikonfirmasi, Kamis (21/1/21) sekira pukul 15.30 WIB, perihal penggerebekan di Jalan Serdang Gang Sicha, membenarkan upaya pemberantasan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

“Benar ada penggerebekan di Jalan Serdang. Ada dua orang yang diringkus. Awalnya petugas melihat Jon membuang barang bukti satu paket sabu 0.40 gram, lalu dia (Jon) mencoba kabur dan berhasil diamankan petugas,” ujar AKP Rusdi Ahya.

Barang bukti yang didapat dari Jon dan Iwan.(f:ist/mistar)

Selain meringkus pembeli narkoba yang datang dari luar Kampung Banjar, lanjut Kasubbag Humas lagi, petugas kepolisian yang melakukan penggerebekan kembali menyisir lokasi itu, dan meringkus pelaku lain yang disebut sebagai salah satu oknum sindikat narkoba di kampung itu.

Lebih jauh diterangkan AKP Rusdi, Iwan diringkus petugas setelah melompat dari rumah yang sebelumnya disebut sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga:Tersangka Ngaku Peroleh Sabu dari Oknum Polisi di Polresta Deli Serdang

“Iwan ditangkap di dalam parit setelah melompat dari jendela rumah yang diinformasikan masyarakat, rumah itu sebagai tempat transaksi narkoba,” ujarnya, seraya mengatakan pascaditangkap petugas, dari kantung celana Iwan ditemukan satu Handphone dan uang senilai Rp2,660 juta yang berserakan di dalam parit.

Selain uang dan Handphone yang ditemukan dari Iwan, petugas Satnarkoba lanjut menggeledah rumah yang dicurigai tersebut, dan ditemukan barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong) serta satu paket ganja.

Saat ini, kedua pria yang diringkus polisi dari Jalan Serdang itu tengah menjalani pemeriksaan di ruangan Satnarkoba Polres Pematangsiantar.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles