11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta, MISTAR.ID
Pengkajian kelas standar masih terus dibahas antara DJSN, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit, dan stakeholder lainnya. Demikian dikatakan anggota DJSN Muttaqien.

Diterangkannya, penerapan kelas standar nantinya, akan dibagi ke dalam dua kelas yakni, Kelas A yang diperuntukkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), dan Kelas B diperuntukkan untuk peserta Non-PBI JKN.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga telah memiliki 11 kriteria untuk menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan. Dari ke-11 kriteria tersebut ada dua perbedaan antara Kelas A dan Kelas B.

Misalnya, di Kelas A, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2) adalah 7,2 m2 dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di Kelas B luas per tempat tidur 10 m2, dengan jumlah maksimal tempat 4 tidur per ruangan.

Baca Juga:Setelah Kelahiran, Bayi Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan

Adapun 9 kriteria kelas standar A dan B lainnya memiliki konsep yang sama yakni:

1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas yang tinggi.

2. Jarak antar tempat tidur 2,4 meter. Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dengan standar tempat tidur semi elektrik.

3. Disediakan satu nakas atau meja kecil per tempat tidur.

4. Suhu ruangan antara 20-26 derajat celcius.

5. Kamar mandi di dalam ruangan. Kamar juga memiliki standar aksesibilitas, misalnya memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), dan sebagainya.

6. Rel pada tirai dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.

7. Menjamin pertukaran udara untuk mekanik minimal pertukaran 6 kali per jam untuk ventilasi alami

8. Mengoptimalkan pencahayaan alami. Jika pencahayaan buatan, maka intensitas pencahayaannya 250 lux untuk penerangan dan 50 lu untuk tidur.

9. Setiap tempat tidur dilengkapi dengan; minimal 2 stop kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen, dan nurse call yang terhubung dengan nurse.

Dari 11 kriteria yang sudah disusun itu, kata Muttaqien, pihak RS menyatakan paling tidak butuh waktu untuk menyesuaikan. RS swasta misalnya, mengusulkan paling tidak butuh waktu 6 bulan sejak peraturan diterapkan.

Mengenai besaran iuran, Muttaqien mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih membuat beberapa simulasi dan menarik data yang ada di BPJS Kesehatan. Diakuinya, penetapan iuran ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati.

Baca Juga:Agar Kartu BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan, Lakukan Cara Ini

“Agar memperkuat ekosistem JKN untuk keberlanjutan dan peningkatan kualitas JKN. Juga masih menunggu keputusan final dari kebijakan manfaat terkait Kebutuhan Dasar Kesehatan, yang juga akan memiliki pengaruh kepada besaran iuran nanti,” kata Muttaqien, Senin (23/11/20).

Sebelumnya, Saleh Partaonan Daulay, anggota Komisi IX DPR pernah mengusulkan agar besaran iuran BPJS Kesehatan, jika kelas standar diterapkan dengan nilai Rp75.000. Karena berhitung berdasarkan aktuaria kelas 3 dan kelas 2.

“Secara umum, mungkin bisa dibayangkan itu kelas standar antara kelas 3 dan kelas 2. Di atas kelas 3, tapi tidak sampai kelas 2,” jelas Saleh, beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, berdasarkan keputusan terakhir, sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.

Artinya, menurut Saleh kemungkinan iuran BPJS Kesehatan dengan kelas standar, dimungkinkan antara pada kisaran Rp75.000.

Jika dilihat dari kisaran rentang iuran antara kelas 3 dan kelas 2 tersebut, artinya yang saat ini menjadi peserta kelas 3, akan kesulitan membayar. Karena iuran yang ada selama ini mereka bayarkan hanya Rp42.000 per bulan.

Oleh karena itu, menurut Saleh DJSN mestinya bisa menghitungkan secara konkrit berapa besaran iuran jika nanti kelas standar itu diterapkan.

Baca Juga:Hari Ini, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Lakukan Pembaruan Data 

Untuk diketahui, penerapan kelas standar merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Yang seharusnya kelas standar sudah bisa diterapkan 2004 silam. Namun, proses penyusunan kriteria baru berlangsung sejak 2018 lalu.

Kelas standar untuk peserta BPJS Kesehatan artinya, semua fasilitas dan layanan kesehatan akan disamaratakan, tidak ada sistem kelas 1, 2, dan 3, yang selama ini berjalan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi naik, sejak 1 Juli 2020. Adapun iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terbaru ini berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja(BP). Dalam iuran ini, besarannya dibagi dalam tiga kelas yang berbeda.

Untuk iuran kelas I ditetapkan sebesar Rp150.000 per bulan. Besaran ini turun dari Rp160 ribu di Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Kemudian untuk kelas II ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan. Besaran iuran ini turun dari Rp110.000 per bulan di Perpres 75 Tahun 2019.

Baca Juga:YLKI Minta BPJS Kesehatan Konsisten Kembangkan Layanan Berbasis Digital

Lalu untuk kelas III ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, masyarakat tetap membayar sebesar Rp 25.500 per bulan, sebab pemerintah memberikan subsidi Rp16.500.

Untuk diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan terus mengalami perubahan. Pada Januari-Maret 2020, BPJS Kesehatan memperoleh iuran sesuai dalam besaran Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp42.000 untuk kelas 3.

Lalu, pada April-Juni badan tersebut memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres No 2 Tahun 2018, di mana iuran BPJS Kesehatan sempat turun yakni iuran untuk kelas I Rp80.000, kelas II Rp51.000, dan kelas III Rp25.500.

Kemudian, berdasarkan keputusan terakhir. Sesuai dengan Perpres No 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles