17.7 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Agar Kartu BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan, Lakukan Cara Ini

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 November kemarin telah melakukan Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).

Peserta yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan diminta melakukan registrasi ulang.

“Seluruh data peserta BPJS Kesehatan akan dilakukan pengecekan ulang kembali. Jika datanya belum terisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka untuk sementara akan kami nonaktifkan hingga peserta tersebut melengkapi data tadi,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, melalui Ilham Lailatul Qodr, Kabid SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Rabu (4/11/20).

Baca Juga: Hari Ini, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Lakukan Pembaruan Data 

Dia juga mengimbau pada peserta BPJS Kesehatan agar kartunya tidak dibekukan, maka peserta BPJS perlu melakukan pembaruan data dan daftar ulang. Tapi sebelumnya, lakukan pengecekan status kepesertaan masing-masing melalui Aplikasi Mobile JKN, Layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di Nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, atau Aplikasi JAGA KPK.

Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya tidak lengkap yakni belum terisi data NIK, status kepesertaannya akan langsung dinonaktifkan sementara, ketika saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020, lalu akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: YLKI Minta BPJS Kesehatan Konsisten Kembangkan Layanan Berbasis Digital

“Selanjutnya, peserta melakukan pembaruan data NIK dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan Whatsapp (PANDAWA) menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! di RS maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam,” jelas Ilham.

Dan satu lagi, ucap Ilham, Untuk melakukan pembaruan data, peserta perlu menyiapkan, Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotocopi Kartu Keluarga (KK) dan kartu peserta KIS.

Dia juga berharap adanya keterlibatan dari masing-masing instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN dan ASABRI. Dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, maka para peserta yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan.(yetty/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles