23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Hari Ini, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Lakukan Pembaruan Data 

Medan, MISTAR.ID

Peserta Non-PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang memiliki Data Bermasalah karena tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) diwajibkan melakukan pembaruan data NIK mulai tanggal 1 November 2020.

Segmen Non-PBI JK yang dimaksud terdiri dari segmen Peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (ASN, Prajurit, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia) serta Pensiunannya.

“Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data sehingga dapat memberikan Pelayanan Jaminan Kesehatan yang maksimal dan menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020,” kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo, kepada Mistar, Minggu (1/11/20).

Adapun untuk mengecek kelengkapan data NIK dapat mengakses layanan online seperti CHIKA, aplikasi mobile JKN dan Care Center 1500 400.

Baca juga: TMP Medan Bagikan 200 Karung Beras di Pulo Brayan Bengkel

“Pastikan NIK kalian, apabila setelah pengecekan ternyata tidak sesuai  peserta dapat melakukan registrasi ulang NIK Peserta agar NIK kalian sesuai dengan Dukcapil. Jika NIK tidak terdaftar, proses ini diawali dengan perubahan status dengan keterangan “REGISTRASI ULANG KELENGKAPAN ADMINISTRASI UNTUK PEMUTAKHIRAN DATA. LENGKAPI DATA KK/KTP,” jelas Cahyo.

Lanjutnya, pembaruan data ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui kanal pelayanan Tatap Muka & Tanpa Tatap Muka.

“Pengecekan data ini bagi peserta yang datanya belum sesuai. Jadi bisa dicek dulu, kalau belum sesuai, baru lakukan registrasi. Kalau udah sesuai gak perlu cek ulang. Bila belum sesuai bisa hubungi kontak berikut ini, untuk wilayah Medan 08116791003, Banda Aceh 085210913657, Langsa 08116434944, Lhokseumawe 082249334832, Meulaboh 08116819924, Tapaktuan 082213822071, Pematangsiantar 08116211420, Kabanjahe 08116074042, Sibolga 085269343422, Padangsidimpuan  08116555003, Lubuk Pakam 08116380206, Tanjung Balai 082362989997, dan Gunungsitoli 081262066432,” pungkasnya. (Anita/hm07)

Related Articles

Latest Articles