7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Setelah Kelahiran, Bayi Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tidak seperti orang dewasa, sistem kekebalan tubuh pada bayi yang baru dilahirkan belumlah sempurna. Kondisi ini membuat mereka sangat rentan terserang berbagai penyakit. Beberapa masalah kesehatan juga dapat terjadi pada bayi setelah dilahirkan, sehingga membutuhkan penanganan dan perawatan khusus di rumah sakit.

Sejak bayi dilahirkan, peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari. Jika peserta belum mendaftarkan bayinya dalam jangka waktu 28 hari sejak bayi dilahirkan, jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan tidak berlaku.

Akibatnya, pelayanan kesehatan yang sudah diberikan untuk bayi, yang bersangkutan menanggung sendiri biayanya.

Staf SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan cabang Pematangsiantar Arnold Humisar Simatupang mengatakan, bayi baru lahir memang wajib didaftarkan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Agar Kartu BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan, Lakukan Cara Ini

Pendaftaran bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS sudah diatur secara tegas di Perpres Nomor 82 Tahun 2018. “Jadi begitu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, bayi Anda langsung mendapat manfaat jaminan kesehatan. Ketika sakit mendadak, biayanya ditanggung BPJS Kesehatan. Tidak perlu menunggu,” tegasnya, Senin (16/11/20).

Arnold juga menambahkan, apabila peserta belum mendaftarkan bayi yang baru lahir, lalu tiba-tiba harus dirawat inap ke rumah sakit, sah-sah saja. Dengan syarat, pendaftaran bayi tersebut secepatnya dilakukan. Paling lama 3×24 jam sejak bayi tersebut lahir.

“3×24 jam itu adalah SOP antara pihak BPJS Kesehatan dengan rumah sakit. Tenggang waktu yang diberikan rumah sakit untuk mengurus segera berkas daftar kepesertaan BPJS Kesehatan sang bayi tersebut,” ucapnya.

Tata cara pendaftaran bayi baru lahir ini dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan menunjukkan kartu keluarga asli, kartu JKN-KIS ibu, dan surat keterangan kelahiran bidan/puskesmas atau rumah sakit.

Baca Juga:Hari Ini, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Lakukan Pembaruan Data 

Terkait dengan besaran iuran, Arnold menjelaskan, jumlahnya disesuaikan dengan tingkat atau kelas yang diikuti orang tua dari bayi tersebut.

“Bila lewat 28 hari ketika ingin mendaftarkan setelah batas tersebut, maka keaktifan peserta bayi baru lahir harus mengikuti mekanisme verifikasi kelayakan  pendaftaran, yakni menunggu 14 hari lagi,” sebutnya.

Dikatakan Arnold, apabila nantinya bayi lahir meninggal dunia, maka tidak dikenakan tagihan iuran, dan rumah sakit pun tidak dapat menagihkan biaya pelayanan bayi tersebut kepada BPJS Kesehatan.

Baca Juga:YLKI Minta BPJS Kesehatan Konsisten Kembangkan Layanan Berbasis Digital

Namun, jika bayi lahir hidup, kemudian meninggal selama didaftarkan dalam waktu 28 hari, maka iuran ditagihkan sejak bayi lahir, dan biaya pelayanan kesehatan bayi selama dirawat dijamin.

“Sebetulnya bagi peserta yang sudah mendaftarkan bayi Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan, masalah biaya bukan lagi momok. Di sinilah pentingnya BPJS Kesehatan yang akan melindungi bayi Anda dari berbagai risiko penyakit,” tegas Arnold.

Maka dari itu, Arnold berharap agar segera daftarkan bayi peserta JKN-KIS yang baru lahir ke BPJS Kesehatan, “Karena kita tidak pernah tahu musibah yang akan terjadi,” sebutnya.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles