11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Terungkap di Balik Korupsi Bank Sumut, 14 Bank ‘Dikelabui’ Kucurkan Dana Rp2,8 Triliun

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Sumut yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Medan, pada Kamis (13/8/20), mengungkap beberapa fakta yang mengejutkan.

Dalam sidang mengenai pembelian surat berharga berupa Medium Tern Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Sumut, yang dilakukan melalui PT MNC Sekuritas sebesar Rp202 miliar, banyak hal baru yang terkuak dalam persidangan.

Melalui sidang lanjutan itu, PT SNP yang bergerak di bidang pembiayaan alat-alat rumah tangga, ternyata telah memperdayai sebanyak 14 bank termasuk bank Sumut yang mengucurkan dana total Rp2,8 triliun melalui penjualan surat berharga.

Baca Juga: Komut PT Bank Sumut Dalam Dakwaan Terima Aliran Dana Rp100 Juta 

Mantan Direktur Keuangan PT SNP, Rudi Asnawi dalam kesaksiannya dalam sidang lanjutan itu beberapa kali sempat mendapat teguran dari majelis hakim yang diketuai Sriwahyuni Batubara.

Saksi dihadirkan di persidangan untuk perkara terdakwa, yakni, mantan Pemimpin Divisi Treasur Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis dan Mantan Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas, Andri Irvandi.

Sebagai orang yang berperan penting dalam pengelolaan keuangan, saksi selalu saja berkilah tidak tahu dan berdalih semuanya bukan dirinya yang mengatur, dimana ia cuma menandatangani saja.

Baca Juga: Buronan Kasus Bank Bali, Jaksa Agung: Warga Negara Mana Djoko Tjandra?

Serasa tak bersalah apa yang dilakukannya dan mengatakan hanya sesuai imbauan perusahaan, bahkan ia mengaku telah menjadi korban bersama empat orang pegawai karena dilaporkan oleh pihak Panin Bank, termasuk Seiling, Anita Susanto, Wahyu Handoko dan Khristian Desasmita.

Namun bukan itu yang dipermasalahkan, akan tetapi sebagai Direktur Keuangan ia tidak paham soal keuangan. Bahkan pihak MNC Sekuritas maupun Bank Sumut yang hadir di Hotel Velmont, saksi juga mengaku lupa termasuk kedua terdakwa.

Sama halnya dengan saksi Wahyu Handoko mengakui membuat list piutang akan tetapi ia tidak mengetahui apakah itu dijual apa tidak?.

Baca Juga: Sejumlah Bank Lakukan Hapus Buku Kredit, Ini Alasannya

Sementara itu, saksi Manager Acounting di PT SNP, Kristian Desasmita mengaku diperintahkan untuk membuat proyeksi laporan keuangan yang seolah-oleh perusahaan tersebut masih sehat. Perintah itu disebutkan saksi dari seiling.

Setelah proyeksi tersebut selesai dibuat, lalu saksi menyerahkan ke Seiling dan Seiling menyerahkan ke Leo Candra untuk dikoreksi. Kemudian laporan itu sudah pas dan dijabarkan perbulannya dibawa ke beberapa bank untuk dilakukan peminjaman uang ke bank demi mendapatkan dana segar.

Saksi mengakui, laporan itu tidak benar dan diakal-akali supaya terlihat keuangan tersebut sehat dan akhirnya mendapatkan bantuan dari pihak bank.

Baca Juga: Pemkab Taput Tambah Rp20 M Modal Bank Sumut

Masih dalam pengakuannya selama proses pertemuan dengan pihak MNC, dari PT SNP, hadir Seiling dan anak Leo Candra yang bernama Leo Darwin.

Bahkan diakuinya sebelum tahun 2017 sudah bermasalah. Untuk menutupi permasalahan keuangan tersebut, PT SNP meminjam uang ke 14 bank termasuk Bank Mandiri sekitar Rp 1 triliun lebih.

Meski dalam pengakuannya, saksi tak hapal berapa kali MTN yang diterbitkan oleh PT SNP.

Akuntan publik yang tergabung dalam nama The Lyoid pada tahun 2016 ada mengaudit PT SNP dan hasilnya keluar pada Juli 2017 yang hasilnya adalah wajar tanpa pengecualian. Tapi tidak sesuai dengan kenyataan.

Setelah itu, The Lyoid ada lagi melakukan audit terhadap PT tersebut namun tidak selesai. Karena OJK ada meminta suatu dokumen yang pada akhirnya tidak bisa dipenuhi PT SNP. Oleh sebab itu, The Lyoid tidak melanjutkan audit tersebut.

Masih dalam penuturannya, saat pembekuan oleh OJK pada Mei 2018, saksi masih ada. Tetapi pada saat dinyatakan pailit, saksi sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.

Bahkan, sebelum meminjam uang ke bank, PT SNP memperbaiki dahulu laporan keuangan seolah-olah kondisi keuangan perusahaan tersebut sehat. Dan laporan keuangan tersebut dibuat setahun sekali. Dan saksi membuat laporan keuangan terakhir kali pada tahun 2016 dan laporan keuangan itu dipersiapkan untuk penerbitan MTN.

Usai mendengarkan kesaksian dapam sidang, majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan ke depan (amsal/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles