24.8 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Komut PT Bank Sumut Dalam Dakwaan Terima Aliran Dana Rp100 Juta 

Medan, MISTAR.ID

Sidang kasus korupsi Bank Sumut di Pengadilan Negeri Medan memasuki tahap pembacaan dakwaan, Senin (6/7/20). Dalam dakwaan, kedua terdakwa Korupsi Bank Sumut yakni Mantan Mantan Pemimpin Divisi Tresuri Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis dan Direktur Kapital Market pada PT MNC Sekuritas, Andri Irvandi, penuntut umum Tipikor Kejatisu menyebutkan adanya aliran dana hasil korupsi kepada Komisaris Utama Bank Sumut, Rizal Pahlevi Hasibuan pada tahun 2017 sebesar Rp100 juta.

Ketua Tim Penuntut Umum Tipikor Kejatisu, Robertson Pakpahan dalam membacakan dakwaannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Tipikor PN, Sriwahyuni didampingi keempat majelis hakim anggota Syafril, Elias Silalahi, Rurita Ningrum dan Felix Lopez, yang berlangsung secara online diruang Cakra 8 PN Medan, Senin (06/07/20) menyebutkan dalam kasus ini Nurul Aulia selaku Kabag Global Market PT Bank Sumut juga menikmatinya dengan menerima aliran dana Rp200 juta dalam meluluskan pembelian surat berharga berupa medium term notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada 2007.

Baca juga: Bank Sumut Tekan Kredit Bermasalah

Untuk memuluskan penjualan surat berharga dalam bentuk medium term notes tersebut, Donni Satria selaku Direktur Utama PT SNP melakukan kerja sama dengan pihak MNC Sekuritas, yaitu melakukan negosiasi dengan pihak dari MNC Sekuritas yaitu Dadang Suryanto selaku Direktur Investment Banking MNC Sekuritas dengan anggotanya bernama Bambang Rudy Sutiawan selaku Head of Investmentt Banking PT MNC Sekuritas dan Andri Irvandi selaku selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas dan anggota dari Andri Irvandi yaitu Arif Effendy selaku Pemimpin Divisi Fixed Income.

Kerja sama itu, kata Robertson, berupa penyusunan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan MTN. Jika seluruh dokumen sudah lengkap dan MTN bisa terbit, maka Andri akan melakukan penawaran kepada Maulana.

Baca juga: Sidang Tan Ben Chong ‘Dikawal’ Puluhan Preman, Ketua PN Medan Sempat Monitor

Kemudian terjadilah kesepakatan pembelian yang berlangsung sebanyak tiga tahap, dimana masing tahapnya ada pembagian keuntungan. Pada tahap I (10/11/2017) Rp52 Milyar, tahap II (7/3/2018) dengan nilai Rp75 Milyar dan tahap III (11/4/2018) dengan nilai Rp50 Milyar.

Dilanjutkannya, bahwa 2013 sampai tahun 2017 laba SNP terus mengalami penurunan dan mengalami kerugian bagian dari laporan OJK SNP sudah dibekukan dan dinyatakan pailit oleh PN Niaga Jakarta.

Meski demikian Bank Sumut tetap membeli saham SNP, meski dalam tahapannya pembelian tidak ada keuntungan yang diperoleh yang ada menimbulkan dari nilai pembelian Rp177 Milliar ditambah bunga Rp25 Milliar dengan total Rp202 Milliar kerugian yang ditanggung Bank Sumut.

Untuk kasus ini Maulana mendapatkan Fee Rp514 Juta dan Andri mendapatkan Rp2 Milliar dari hasil penjualan surat berharga tersebut dari Donni Satria selaku Direktur Utama PT SNP.

Dimana untuk kasus ini Donni telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bank Sumut, bahkan Donni sendiri tengah menjalani masa persidangan dalam kasus penipuan dan penggelapan di pengadilan Jakarta Pusat.

Usai pembacaan dakwaan majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk eksepsi kedua terdakwa.

Sementara itu, Maulana melalui Eva selaku Penasehat Hukumnya mensesalkan kenapa Komut dan Kabag Global Market PT Bank Sumut tak jadi tersangka termasuk juga jajaran Direksi PT Bank Sumut, untuk itu kita akan buka-bukaan dalam kasus ini.

Terpisah, Ketua Tim Penuntut Umum Tipikor Kejatisu, menyatakan kemungkinan bisa saja bertambah tersangka baru dari hasil fakta persidang. “Ya kita lihat dan ikuti saja persidanganya,”ujarnya. (amsal/hm06)

Teks foto sidang korupsi Bank Sumut senilai Rp202 milliar secara online di pengadilan medan

Related Articles

Latest Articles