12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Buronan Kasus Bank Bali, Jaksa Agung: Warga Negara Mana Djoko Tjandra?

Jakarta, MISTAR.ID

Keterangan menarik datang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Orang nomor satu di lembaga adhiyaksa itu mengaku tidak mengetahui kewarganegaraan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Warga Negara mana Djoko Tjandra, kami juga enggak tahu,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/20).

Diketahui, selama buron Djoko Tjandra dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Namun, 8 Juni kemarin dia bisa membuat E-KTP di Indonesia dan kini tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca JugaL: Buron 17 Tahun, Ini Kisah di Balik Berakhirnya Pelarian Tersangka Pembobol BNI

Burhanuddin mengatakan pihaknya masih menelusuri bagaimana Djoko Tjandra bisa membuat E-KTP di Indonesia. Kejaksaan Agung juga masih mendalami informasi soal keberadaan buron kelas kakap itu di Malaysia.

Pasalnya, sejauh ini informasi tersebut telah beredar lantaran selama proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Djoko belum pernah hadir dan mengaku sedang berobat di negeri tetangga itu.

“Kami baru informasi (Djoko di Malaysia), kami belum bergerak lagi. Nyatanya KTPnya malah diperiksa juga,” kata Burhanuddin.

Baca Juga: Beredar Kabar, Buron Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Tertangkap. Ini Kata Kapuspenkum Kejagung  

Djoko Tjandra, buronan kasus Bank Bali yang selama ini berada di Papua Nugini, berhasil masuk Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum. Dia sempat membuat E-KTP dan mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jaksel pada 8 Juni.

Djoko Tjandra menjadi polemik. Banyak kalangan yang mempertanyakan mengapa Djoko Tjandra tak berhasil ditangkap aparat penegak hukum.

Bahkan, kini dia sudah tidak di Indonesia. Dia berhasil ke Malaysia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan keimigrasian. Menurut keterangan pengacaranya, Djoko Tjandra tengah dirawat di Kuala Lumpur, Malaysia dan akan hadir dalam sidang PK pada 20 Juli.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Batu Sundung Paluta Dituntut 7 Tahun Penjara

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga ada lembaga negara yang memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra sehingga tidak tersentuh aparat penegak hukum. Namun, MAKI belum mau membeberkan lembaga yang dimaksud.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengatakan pihaknya tidak mencatat kedatangan dan kepergian Djoko Tjandra di bandara karena sudah tidak termasuk dalam daftar pencarian orang. Nama Djoko sudah tidak masuk dalam DPO sejak 2014 dan baru diajukan kembali oleh Kejaksaan Agung pada 28 Juni lalu.(CNN/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles