15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Batu Sundung Paluta Dituntut 7 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Desa (Kades) Batu Sundung Mardan Goda Siregar dituntut 7 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara online di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (2/7/20).

Selain tuntutan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Paluta Hindun Harahap membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp385.326.590 subsidair 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Di hadapan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan diketuai Sriwahyuni Batubara, serta penasehat hukum dan terdakwa yang dihadirkan secara online, Hindun Harahap menyebutkan, terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan dalam pengerjaan kekurangan volume pada tembok penahan tanah dan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga merugikan negara sebesar Rp385.326.590 dari total Rp751.473.546,-yang berasal APBDesa tahun 2018.

Terungkap selama persidangan, dalam pengelolaan anggaran, terdakwa melakukan sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya. Selain menjabat Kades Batu Sundung, terdakwa juga merangkap jabatan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).

Baca Juga:Dituntut 5 Tahun Penjara, Oknum Polisi Ngaku Bertobat 

Sehingga, apa yang dilakukan terdakwa jelas sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1),(2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga terdakwa mengelola sendiri keseluruhan dana desa Batu Sundung Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta, tahun anggaran 2018.

Kemudian, terdakwa melakukan tindakan menyimpan dan membayar pendapatan desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 ayat (2), termasuk terdakwa juga membuatkan sendiri Laporan Pertanggung jawaban (LPj) penggunaan dana desa Batu Sundung tahun anggaran 2018 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 5 ayat (1) dan (2).

Usai membacakan tuntutan, ketua majelis hakim Tipikor PN Medan Sriwahyuni Batubara menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi. Terpisah, di luar persidangan Jaksa Penuntut Umum Tipikor yang juga Kasi Pidsus Kejari Paluta Hindun Harahap menyatakan, pelaku tidak ada beritikad baik membayar kerugian negara.

Semenjak jabatannya berakhir pada Desember 2018 hingga Juni 2019, terdakwa yang diminta pertanggungjawaban oleh pihak Pemkab Paluta tidak pernah hadir hingga kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Kejari Paluta.

Dalam proses penyidikan di Kejari Paluta, terdakwa dipanggil sebanyak tiga kali namun tak hadir. Ternyata untuk menghindari jeratan hukum terdakwa kabur. Namun sekitar November 2019, terdakwa diketahui keberadaan di Bengkulu.

Tepatnya pada 25 November 2019, lokasi persembunyian terdakwa di daerah Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu berhasil ditemukan, dan saat itu tim Kejar Paluta langsung melakukan penangkapan dan penahanan.(amsal/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles