12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Dituntut 5 Tahun Penjara, Oknum Polisi Ngaku Bertobat 

Medan, MISTAR.ID

Nandi Sukaryadi (42), seorang oknum Polri, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 5 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/6/20).

Selain tuntutan penjara, warga Bajak V Kecamatan Medan Amplas juga dituntut untuk membayar denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sebagaimana tuntutan yang dibacakan Ramboo Loly Sinurat mengatakan, terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Gawat! Oknum Polisi Kedapatan Selundupkan Sabu Saat Besuk ke RTP Polrestabes Medan

Hal yang memberatkan terdakwa merupakan aparatur negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pembelaan dan memohon keringan hukuman dari majelis hakim yang diketuai Domingus Silaban.

“Saya minta maaf atas kelakukan yang saya perbuat, baik kepada institusi maupun masyarakat,” ucap Nandi sembari mengatakan segera bertobat dan tak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Baca Juga:BNNK Siantar Amankan Oknum Polisi Saat Akan Transaksi Ekstasi Dan Shabu

Kemudian majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Diketahui dari dakwaan JPU, perkara ini bermula pada 19 Desember 2019 sore. Terdakwa Nandi Sukaryadi pergi ke Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Medan, dengan menggunakan sepeda motor.

Sesampainya disana, terdakwa membeli narkotika jenis sabu senilai Rp50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).

Usai transaksi, terdakwa langsung memasukkan sabu tersebut ke dalam kantong baju sebelah kirinya dan meninggalkan perempuan tersebut.

Kemudian, sesaat ia jalan menuju rumahnya, terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang saksi polisi berpakaian preman, namun tancap dengan gas sepeda motornya.

Namun salah seorang saksi polisi dapat memberhentikannya dan langsung menggeledah terdakwa. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip berwarna putih bening berisi narkoba, yang diketahui dibeli terdakwa Nandi seharga Rp50 ribu.(amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles