11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Buron 17 Tahun, Ini Kisah di Balik Berakhirnya Pelarian Tersangka Pembobol BNI

Jakarta, MISTAR.ID

Setelah 17 tahun hidup dalam pelarian sebagai buronan dalam kasus pembobolan Bank Nasional Indonesia (BNI) Maria Pauline Lumowa, akhirnya tertangkap. Pada Rabu (8/7/2020), pemerintah berhasil mengekstradisi Maria dari Serbia ke Indonesia oleh delegasi yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

“Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia,” kata Yasonna dalam siaran pers, Kamis (9/7/20).

Proses ekstradisi Maria tidak mudah. Sebelumnya, pemerintah telah mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Belanda, karena diketahui Maria memiliki kewarganegaraan Belanda. Namun, permohonan tersebut ditolak.

Baca juga: Beredar Kabar, Buron Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Tertangkap. Ini Kata Kapuspenkum Kejagung  

Titik terang muncul ketika Maria ditangkap Interpol di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia, pada 16 Juli 2019 tahun lalu. Mendapat informasi Maria ditangkap, Yasonna menyebut, pihaknya langsung bergerak cepat dengan mengirim surat permintaan ekstradisi pada 31 Juli 2019 dan surat permintaan percepatan proses ekstradisi pada 3 September 2019.

Selain itu, Pemerintah pun mengirim tim Kemenkumham dan Polri ke Serbia untuk melobi Pemerintah Serbia agar dapat mengekstradisi Maria ke Indonesia. Namun, dalam waktu yang sama, pihak pengacara Maria dan sebuah negara di Eropa juga turut melobi Pemerintah Serbia untuk menggagalkan proses ekstradisi.

“Ada pengacara beliau yang mencoba melakukan upaya hukum. Ada upaya-upaya semacam melakukan suap, tapi Pemerintah Serbia committed (melakukan ekstradisi),” ujar Yasonna.

Diplomasi tingkat tinggi Proses ekstradisi Maria juga diburu oleh waktu. Yasonna mengatakan, Maria harus segera diekstradisi karena masa penahanannya di Serbia akan habis pada 16 Juli 2020 mendatang.

Agustus yang akan datang, ini dia bisa lewat waktu, itu sebabnya kita betul-betul berupaya keras untuk mengekstradisi Ibu MPL, jadi ini betul-betul injury time,” kata Yasonna.

Sementara, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Serbia. “Jadi kemudian kita melakukan pendekatan high level dengan Pemerintah Serbia. Ikut serta ke sana staf Kemenkumhan dari Dirjen AHU, Kadiv Hubinter, dan kita terus melakukan upaya pendekatan,” ungkap Yasonna.

Ketika pendekatan itu telah memasuki proses negosiasi, Yasonna mengaku, langsung turun tangan. Ia terbang ke Serbia dan menjemput Maria secara langsung.

“Saya laporkan kepada Presiden melalui Mensesneg, (bahwa) diperlukan langkah-langkah high diplomacy. Karena kalau kita lewat tanggal 16 (Juli), masa penahanannya akan berakhir dan mau tidak mau harus dibebaskan,” terang Yasonna.

Pada akhirnya, ekstradisi itu terealisasi setelah Yasonna bertemu dengan Wakil Menteri Kehakiman Serbia Radomir Ilic, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Serbia Ivica Dacic dan Presiden Serbia Aleksandar Vucic. Ekstradisi ini, lanjut Yasonna, tak lepas dari asas timbal balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
“Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, tetapi lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan,” kata Yasonna.

Ia menambahkan, ekstradisi Maria juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.

Kasus Pembobolan Kas BNI

Maria merupakan tersangka kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif. Kasus ini berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari “orang dalam” karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Baca juga: Ungkap Pembobolan Uang BRI Rp126 Miliar, Hakim Minta Edi Santoso Dihadirkan

Adapun ekstradisi Maria ini diharapkan dapat disusul dengan penangkapan buron kakap lainnya oleh Pemerintah. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, ekstradisi Maria menunjukkan bahwa pemerintah dapat menangkap para buron selama pemerintah memiliki kemauan yang kuat.

“Kasus ektradisi Maria Pauline Lumowa ini membuktikan jika pemerintah mau serius maka akan bisa menangkap buron sehingga semestinya pemerintah akan bisa menangkap Djoko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buron-buron kakap lainnya,” kata Boyamin. (kompas/hm06)

Related Articles

Latest Articles