8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Perempuan Peduli Korban Kekerasan Seksual Desak Poldasu Pecat Oknum Polisi Pelaku Pencabulan

Medan, MISTAR.ID

Menyikapi kasus kekerasan seksual yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap istri pelaku narkoba di Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 4 Mei 2021 lalu, Perempuan Peduli Korban Kekerasan Seksual tergabung dari elemen Aliansi Sumut Bersatu (ASB) dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut, meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemecatan secara tidak terhormat pada oknum aparat penegak hukum tersebut.

Seperti diketahui, kejadian pada tanggal 4 Mei 2021, dimana aparat kepolisian Polsek Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus narkoba, dan satu di antaranya adalah istri pelaku narkoba tersebut.

Aksi penangkapan kemudian berbuntut terjadinya dugaan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba di sebuah hotel, yang dilakukan oleh anggota kepolisian berinisial RHL.

Baca Juga:Sejumlah Aksi Birahi dan Cabul Polisi Jadi Sorotan

MU (inisial korban) yang masih berusia 19 tahun dan dalam kondisi hamil, mengikuti permintaan RHL karena diduga diiming-imingi akan membebaskan suaminya yang telah ditangkap.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donal Simanjuntak, RHL penyidik dari Polsek Kutalimbaru Deli Serdang kemudian dibebastugaskan setelah dilaporkan terkait kasus dugaan pencabulan.

Nah, atas kejadian ini, Direktur ASB Ferry Wira Padang bersama Ketua FJPI Sumut Lia Anggia Nasution menuturkan, bahwa kerentanan perempuan menjadi korban kekerasan seksual menunjukkan bahwa diperlukan kebijakan yang berpihak terhadap korban, sehingga hak korban atas perlindungan, keadilan dan pemulihan dapat diwujudkan.

Baca Juga:Istri Tersangka Narkoba yang Dicabuli Oknum Polisi Kutalimbaru Itu Ternyata Sedang Hamil, Ini Kronologisnya

Meski sudah ada sanksi yang diberikan, namun peristiwa ini sangat disayangkan bisa terjadi. Mengingat institusi kepolisian seharusnya berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepolisian, sesuai peran dan fungsinya dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Pasal 2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, harusnya menjadi penegak hukum yang memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat.

“Untuk itu, kami menilai tindakan yang dilakukan RHL dengan beberapa anggota kepolisian Polsek Kutalimbaru, adalah tindakan keji yang tidak berprikemanusian. Sangat jelas telah melanggar tugas dan fungsi kepolisian. Kami Perempuan Peduli Korban Kekerasan Seksual, Jaringan Gerakan Perempuan di Sumut mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumut (Kapolda Sumut) memberikan tindakan tegas kepada RHL sebagai pelaku tindakan pencabulan, dengan memberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat  sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Ferry yang diamini Anggi, Rabu (3/11/021).

Baca Juga:Kapoldasu Copot Kapolsek Kutalimbaru Terkait Personilnya Diduga Cabuli Istri Pelaku Narkoba

Selain itu, mereka juga mendesak Kapolda Sumut untuk menindak dengan tegas dan memberikan saksi yang pantas bagi semua oknum anggota kepolisian Polsek Kutalimbaru Deli Serdang, yang terlibat dalam tindakan pencabulan.

Mereka juga meminta Kapolda Sumut memberikan perlindungan, dan memastikan terpenuhinya hak-hak korban dalam proses penyelidikan kasus pencabulan yang dialaminya.

“Kami juga mengimbau Dinas Pemberdayaan Perempuan Prov Sumut dan Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan pendampingan dan pemulihan untuk korban. Kami juga medesak DPR segera mengesahkan RUU tentang Kekerasan Seksual yang berpihak terhadap korban,” tegas keduanya.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles