6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Sejumlah Aksi Birahi dan Cabul Polisi Jadi Sorotan

Jakarta, MISTAR.ID
Anggota kepolisian akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan publik. Di sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir terungkap kasus aksi birahi dan cabul yang memanfaatkan jabatannya.

Beberapa di antaranya terlibat aksi pemerkosaan hingga pengiriman chat mesum yang melibatkan tersangka atau pun keluarganya. Polisi yang disebut sebagai oknum itu, memanfaatkan kewenangannya untuk dapat melancarkan aksinya.

Salah satu kasus misalnya dialami oleh istri tersangka narkoba berinisial MU (19). Ia diduga disetubuhi oleh penyidik Polsek Kutalimbaru, Deliserdang berinisial Bripka RHL. Kasus itu mencuat hingga akhirnya Bidpropam Polda Sumut turun tangan.

“Proses pemeriksaan telah kita bentuk tim gabungan dari Polrestabes Medan dan Polda,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donal Simanjuntak, Selasa (26/10/21).

Dari hasil pemeriksaan sementara kepolisian, persetubuhan itu dilakukan Bripka RHL terhadap MU istri dari tersangka AS di sebuah hotel. Bahkan Bripka RHL diduga menyetubuhi MU dalam kondisi hamil.

Baca juga:Kapoldasu Copot Kapolsek Kutalimbaru Terkait Personilnya Diduga Cabuli Istri Pelaku Narkoba

Penyidik, kata dia, masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan persetubuhan. Aksi cabul itu merupakan akumulasi dari sejumlah ancaman dan pemerasan yang dilakukan terhadap korban.

Para penyidik diduga melakukan pemerasan, menghilangkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik tersangka. Total ada enam anggota Polsek yang dilaporkan, mereka masing-masing berinisial Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.

Buntut insiden itu, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal telah dicopot dari jabatannya karena dianggap bertanggung jawab.

Kasus lain juga terjadi di kawasan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah. Dalam perkara ini, Kapolsek berinisial IDGN dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran terkait dugaan asusila terhadap seorang remaja berinisial S.

Kasus ini terungkap setelah diberitakan oleh salah satu media lokal mengenai dugaan pengiriman chat mesra tersebut. Kapolsek tersebut diduga mengirim pesan bernuansa mesum agar ayah S dapat dibebaskan dari kasus yang menjeratnya di Polsek Parigi.

Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi untuk mendalami perkara pidana Kapolsek tersebut.

Korban berinisial S itu menyatakan ogah berdamai dengan Kapolsek terkait kasus tersebut. Ia meminta agar perwira polisi itu diproses hukum.

“Tidak ada kata damai. Proses hukum harus terus jalan. Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat,” kata kuasa hukum korban, Andi Akbar, Selasa (19/10/21).

Kasus lain mencuat di kawasan Lombok Timur (Lotim) dan menimpa Briptu Khairul Tamini alias Momon. Ia ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya diduga akibat ditembak oleh kawan seprofesinya, sesama polisi.

Penembakan dipicu oleh cemburu buta antara pelaku dengan korban. Tersangka berinisial MN menduga rekannya melakukan perselingkuhan dengan istrinya.
“Jadi motifnya karena jengkel dan cemburu buta, menuduh istrinya ada affair dengan korban. Sehingga dia (MN) berniat membunuh korban,” kata Kapolres Lotim AKBP Herman Suriyono saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/21).

Baca juga:Oknum Polsek Kutalimbaru Diduga Cabuli Istri Pelaku Narkoba

Ia menyebutkan bahwa tersangka dijerat Pasal 388 dan/atau Pasal 340 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati. Kasus itu, kata dia, tengah diselidiki lebih lanjut.

Merujuk keterangan polisi, aksi penembakan itu terungkap setelah MN mengaku saat mengembalikan senapan serbu perorangan itu ke tempatnya bertugas. Dari hasil olah TKP, korban diketahui tewas pada pukul 11.20 WITA atau sekitar empat jam setelah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak bersimbah darah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata mengatakan bahwa MN menembak korban dari jarak dekat, hanya puluhan sentimeter. Dia merincikan bahwa aksi penembakan itu terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

“Posisi (penembakan) berhadapan. Jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 sentimeter,” kata Hari.

Berkaca pada kasus lain masih di Sumatera Utara. Anggota Polres Pelabuhan Belawan, Medan divonis bersalah atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita. Ia dijatuhkan pidana hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada Senin (11/10/21).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa perbuatan yang memberatkan terdakwa ialah menimbulkan penderitaan panjang bagi keluarga korban. Selain itu, tindakan itu dinilai meresahkan masyarakat karena salah seorang korban masih berusia di bawah umur.

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim Hendra Sutardodo dalam sidang.

Merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa itu berawal pada 20 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIT. Terdakwa bernama Roni Syahputra terjaring dengan korban yang merupakan honorer di Polres.

Baca juga:Bunuh Dua Wanita, Aipda Roni Syahputra Dihukum Mati

Ia mengajak korban bernama Riska Fitria (21) untuk bertemu dengan dalih membicarakan masalah tertentu. Riska datang ditemani korban lain, yakni Aprilia (13).

Terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil dan memeluk serta memeras payudara Rsika. Korban pun memberontak dan langsung teriak. Hingga akhirnya terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.

Dirincikan dalam dakwaan, kepala kedua korban dipukul, tangan diborgol dan mulut diplester. Selanjutnya, korban dibawa ke Hotel Alam Indah di Kecamatan Medan Tuntungan untuk kemudian melakukan pemerkosaan.

Korban dibunuh setelah pemerkosaan itu selesai. Ia dibawa ke rumah terdakwa. Bahkan, aksi bejat itu sempat dilihat oleh istri terdakwa. Namun sang istri diancam akan dibunuh jika banyak bertanya.

Keesokan harinya, terdakwa membunuh korban Riska dan Aprilia dengan menyekapnya menggunakan bantal. Jasad korban dibuang di dua lokasi berbeda.(cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles