12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Istri Tersangka Narkoba yang Dicabuli Oknum Polisi Kutalimbaru Itu Ternyata Sedang Hamil, Ini Kronologisnya

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara mengaku, sebelum terjadi aksi dugaan pencabulan, oknum Polsek Kutalimbaru Bripka RHL terlebih dulu menjemput istri tersangka narkoba di kos-kosan Jalan Kapten Muslim Medan.

“Dari hasil pendalaman yang dilakukan, oknum personil Polsek Kutalimbaru itu terbukti menjemput korban inisial MU dari kos-kosan tempat tinggalnya dan bersama-sama pergi ke hotel,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak, didampingi dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (27/10/21).

Korban MU merupakan istri tahanan narkoba berinsial SM yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru di kos mereka di Gang Buntu Jalan Kapten Muslim Kota Medan, pada 4 September 2021.

Baca Juga:Ungkap Kebenaran, Istri Tersangka Penembakan Anggota Polisi Lapor ke Kontras Sumut

Fakta korban diduga dicabuli saat hamil, terungkap saat MU dan Bripka RHL dimintai keterangan oleh Bidang Propam Polda Sumut. “Keterangan dari beberapa saksi ini memang ada dugaan persetubuhan anggota kita RHL,” sebutnya.

Dugaan pencabulan itu terjadi usai suami korban dan rekannya berinsial AS ditangkap. Dalam penggrebekan itu, MU juga diamankan. Namun, tidak diketahui apa penyebabnya wanita tersebut dibebaskan.

Setelah itu, terjadi komunikasi antara Bripka RHL dan MU. Kemudian, keduanya membuat janji dan korban dijemput di kosnya dan dibawa ke sebuah hotel, dan diduga terjadi pencabulan tersebut.

“Pada saat itu, sesuai keterangan, si korbannya sedang dalam keadaan hamil,” tutur Donal. Dia mengatakan, dari pemeriksaan dan penyidikan terbukti mengarah pencabulan dan melanggar hukum.

Baca Juga:Oknum Polsek Kutalimbaru Diduga Cabuli Istri Pelaku Narkoba

Ia mengungkapkan, sanksi berat menanti Bripka RHL. “Kalau memang nanti keterangan terbukti, tentunya sanskinya adalah kita lakukan kode etik dengan sanksi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat),” jelas Donald.

Diketahui, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak bertindak tegas mencopot personil Polsek Kutalimbaru yang diduga mencabuli istri tersangka kasus narkoba.

“Saya pertama-tama ikut prihatin, saya sudah dengar dan saya sudah berbicara dengan jajaran saya, saya tindak tegas,” sebut Panca kepada wartawan, Selasa (26/10/21).

Bukan hanya dua personil, Aiptu DR dan Bripka RHL itu, Kapolda juga mencopot Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles