5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Penyegelan Mall Centre Point, Wali Kota Medan: Ini Bukan Tiba-tiba! Kita Sudah Sampaikan Berkali-kali

Medan, MISTAR.ID

Terkait penutupan atau penyegelan Mall Centre Point yang berada di Jalan Jawa Kota Medan, Jumat (9/7/21), Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, penyegelan tersebut bukan hal tiba-tiba. Sebab Pemko sudah berulang kali mengingatkan PT ACK untuk segera membayar pajak yang menunggak hingga Rp56 miliar.

“Ini bukan tiba-tiba. Ini sudah saya sampaikan berkali-kali dan bukan tidak ada komunikasi sebelumnya. Ini sudah berulang kali juga saya sampaikan terutama pada jajaran kita. Bahkan sebelum periode saya juga telah mengingatkan karena sebelum-sebelumnya juga sudah melakukan komunikasi dan sempat ada MoU antara PT Kereta Api dan PT ACK. Namun MoU tersebut sudah kadaluarsa dan sudah memakan waktu 2 tahun,” terang Bobby pada wartawan usai melakukan penyegelan Mall Centre Point Medan.

Lanjut Bobby, PT ACK telah diberi kesempatan namun tidak ada tindak lanjutnya. Maka, hari ini Pemko Medan meminta haknya bahwa mall yang beroperasional sejak 18 Juli 2013 tersebut harus membayar pajak sebesar Rp56 miliar yang berdasarkan hitungan ulang.

Baca Juga:Tak Bayar Pajak, Mall Centre Point Medan Resmi Ditutup

“Awalnya nilai pajak itu ada sebesar Rp80 miliar. Namun setelah dihitung ulang, maka hutangnya menjadi Rp56 miliar. Itu jelas. Terakhir kita rapat itu pada 7 Juni 2021. Dihadiri langsung oleh pihak KPK, Kejari Medan dihadiri PT KAI, Direktur PT ACK, dan disepakati pada rapat itu jelas bahwa pada tanggal 7 Juli 2021 PT ACK wajib membayarkan kewajibannya senilai Rp56 miliar. Namun sampai saat ini belum kita terima,” terangnya.

Ada skema pembayaran yang diberikan, namun belum bisa dinyatakan kesepakatan karena pembayaran tersebut tidak terhitung dengan denda yang telah bertumpuk dari tahun 2010 hingga 2021. Karena PT ACK hanya 1 tahun bayar pajak yakni pada 2017.

“Jadi kita minta pembayaran pada tahun-tahun yang belum dibayarkan. Tapi sampai saat ini belum dibayarkan. Maka, kita berikan kesempatan kepada pihak pengelola hingga 3 hari. Jadi bila ada temu kesepakatan maka hari Senin (12 Juli 2021) akan kita buka lagi,” tegasnya.

Baca Juga:Bangunan Cagar Budaya Dibongkar, DPRD Minta Pemko Medan Bawa ke Ranah Hukum

Tidak Boleh Ada Aktivitas

Diungkapkan Bobby, selama penyegelan tidak boleh ada aktivitas di dalam mall hingga ada kesepakatan pembayaran. Karena menurut menantu Presiden Joko Widodo tersebut bukan hanya pokok pajak saja yang harus di bayar, denda juga harus dibayar.

“Jadi tiga hari kita tutup. Kita cari kesepakatan. Kalau memang tidak ada kesepakatan juga, maka ada peraturan perundangannya yang jelas akan kita info kembali. Kalau Senin ini dibuka kembali akan kita informasikan lagi. Bahkan bukan hanya pajak saja yang tidak dibayarkan. Tapi IMB juga belum dibayar. Namun saat ini pajak yang kita bahas, sedangkan untuk IMB nya belum kita bahas. Sebab harus membayar PBB dulu baru bisa membayar IMB,” katanya.

Ditambahkannya, untuk investasi-investasi di Kota Medan ke depannya harus memiliki aturan yang jelas. Menurutnya, Pemko Medan tidak menghalangi atau menyulitkan para investor di Kota Medan. Sebab Pemko Medan membuka tangan seluas-luasnya untuk investor. Baik berupa izin yang dipermudah.

Baca Juga:Temukan Bangunan Liar, Bobby Sentil Lurah Pandau Hulu II 

“Jadi jangan dimain-mainkan karena ini sesuatu yang mutlak. Kita gak mau ada lagi investasi di Kota Medan ini hanya picing-picing mata terbangun satu bangunan tanpa aturan yang jelas. Sebab kalau investor mendapatkan keuntungan, Pemko juga melakukan kewajiban selaku pemerintah,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles