10.5 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Bangunan Cagar Budaya Dibongkar, DPRD Minta Pemko Medan Bawa ke Ranah Hukum

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti menyesalkan lemahnya pengawasan pihak kelurahan, kecamatan dan Dinas Pariwisata Kota Medan, melakukan pengawasan terhadap bangunan mempunyai nilai sejarah dan bangunan yang masuk di wilayah Cagar Budaya.

“Kita baru tahu setelah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Medan, OK Zulfi bahwa ada bangunan peninggalan Belanda atau tepatnya di depan bangunan Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII/Jalan AR Syihab Medan yang telah dirobohkan dan dibangun kembali dengan bangunan yang baru,” ucap anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti kepada wartawan, Jumat (12/2/21).

Edwin Sugesti juga kaget kenapa bisa lolos dari pengawasan Pemko Medan, terlebih lagi bangunan yang dimaksud lokasinya tidak terlalu jauh dengan Kantor Pemko Medan sendiri.

Baca Juga:DPRD Medan Usulkan UPT PU Medan Bangun Kantor di Helvetia

Bahkan, Kadis Kebudayaan Kota Medan OK Zulfi mengaku, ia pun tahu dari Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution. “Jadi kalau sudah tahu, kenapa tidak ditindak dan tidak berkordinasi dengan DPRD?,” tanyanya saat rapat tersebut.

Ia pun menyebutkan, kawasan di seputaran kawasan Jenderal Ahmadyani dan sekitar banyak bangunan peninggalan sejarah, dimana bangunan tersebut atas nama pribadi-pribadi tentunya. Namun, disitu peran Pemko Medan untuk melindungi cagar budaya tersebut termasuk biaya perawatannya.

“Sah-sah saja dijual atau berpindah tangan dengan catatan bila direnovasi tidak boleh merubah bentuk aslinya,” ujarnya.

Langkah Hukum

Karena ini sudah ada pelanggaran, DPRD Medan mendesak agar Pemko Medan membawanya ke ranah hukum, sebagai ketegasan Pemko Medan dalam melindungi bangunan bersejarah.

Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Medan Soroti Pengadaan Mobiler 

Edwin pun menuturkan, sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Pasal 105, secara jelas bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, pada Perda No 2 Tahun 2012 disebutkan pada Bab XI Perlindungan, Pemugaran dan Pembongkaran pada Pasal 33 disebutkan, setiap orang yang akan melakukan pemugaran dan/atau pembongkaran terhadap bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya harus mendapat izin dari wali kota setelah mendapat persertujuan dari DPRD Kota Medan.

Edwin Sigesti berharap, agar pemko Medan melakukan Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2012 tentang Perlindungan Terhadap Bangunan Cagar Budaya.

Tentunya ke depan harus ada kepedulian warga dala memberikan informasi, karena kurangnya kepeduliannya masyarakat dan para pejabat pada tingkat kelurahan dan kecamatan menyebabkan hal tersebut terjadi.(amsal/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles