12.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Tak Bayar Pajak, Mall Centre Point Medan Resmi Ditutup

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan melakukan penutupan atau penyegelan pada pusat perbelanjaan modern atau mall Centre Point yang berada di Jalan Jawa Medan. Penyegelan ini dilakukan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution karena mal yang berdiri di belakang Stasiun Kereta Api Medan itu tidak memiliki izin dan menunggak pajak.

Di sana tertera secara resmi segel dan garis polisi pada mal yang opening pada 18 Juli 2013 tersebut. Berdasarkan rilis dari Humas Pemko Medan, retribusi PBB yang tidak dibayarkan Centre Point mencapai Rp175 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Retribusi Daerah Pemko Medan, Suherman mengatakan Centre Point tidak membayar pajak lebih dari 8 tahun. Nilai tunggakan pajak plus denda mencapai Rp56.154.668.479.

Baca Juga:Tidak Bayar Pajak, Warkop di Kawasan Jalan H Misbah dan Multatuli Medan Bakal Disegel

Beberapa waktu lalu, Bobby Nasution sudah berdiskusi dengan KPK terkait langkah penyelesaian masalah Centre Point. Bobby meminta dukungan KPK dan Kejaksaan Negeri dalam memungut pajak Mall Centre Point. Bobby mengaku memang hingga kini belum ada titik temu di lahan berdirinya Mall Centre Point, antara pemilik bangunan dan PT Kereta Api Indonesia.

Namun, menantu Presiden Jokowi itu mengatakan pusat perbelanjaan megah tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun dan menjadi salah jika hal ini tidak dianggap oleh Pemko sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar kepada Pemko Medan, Selasa (27/4/21) lalu di Ruang Rapat III, Kantor Wali Kota Medan.

Baca Juga:Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan Mulai Beroperasional

Di hadapan Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar dan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah yang menghadiri acara itu, Wali Kota juga mengharapkan dukungan KPK dan Kejari agar Pemko dapat memungut retribusi maupun pajak dari berdiri dan beroperasinya Mall Centre Point di Jalan Jawa Medan.

Wali Kota mengatakan, Mall Centre Point belum memiliki IMB yang nilai retribusinya mencapai Rp175 miliar lebih. Selain itu, pajaknya, termasuk PBB, beberapa tahun belum juga dibayar.

“Saya tidak bisa kerja sendiri, tentunya perlu dukungan dari semua stakeholder dan Forkopimda untuk dapat membantu Pemko Medan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang telah membantu Pemko dengan selalu mensuport Pemko Medan. Seperti hari ini dapat terlaksana tentunya dengan bantuan dari Kejari Medan, sehingga Pemko dapat memenuhi target untuk mendapatkan yang seharusnya memang milik Pemko Medan,” kata Bobby. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles