10.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan Mulai Beroperasional

Medan, MISTAR.ID

Setelah diresmikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Utara I pada, Senin (24/5/21), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan sebagai salah satu dari 18 KPP Madya yang terbentuk dalam rangka penataan organisasi yang sedang berlangsung di DJP, sudah mulai beroperasional.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menerangkan, penataan organisasi ini merupakan salah satu bentuk peningkatan kapasitas organisasi yang bertujuan untuk memperluas basis data perpajakan, sehingga baik pelayanan publik maupun pencapaian penerimaan pajak dapat terlaksana dengan optimal.

“Dengan penambahan jumlah KPP Madya ini, diharapkan pengelolaan perpajakan khususnya di wilayah Kanwil DJP Sumut I dapat terlaksana dengan baik, sehingga KPP Pratama dapat lebih fokus mengelola aspek perpajakan kewilayahannya,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/5/21).

Baca Juga:Dirjen Pajak Sebut Omnibus Law Perpajakan Jadikan Wp Mandiri

Bersamaan pembukaan KKP Madya Dua Medan Eddi juga meresmikan Help Desk Center yang turut mulai beroperasi di hari yang sama. Hal ini juga merupakan satu dari serangkaian inovasi Kanwil DJP Sumut I dalam rangka peningkatan pelayanan publik.

“Help Desk Center akan melayani konsultasi perpajakan tanpa membedakan KPP administrasi wajib pajak, sehingga wajib pajak akan lebih mudah mengakses informasi perpajakan. Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang berkantor di Gedung Kanwil DJP Sumut I sudah dapat menikmati pelayanan di Help Desk Center,” jelas Eddi.

Baca Juga:Kepala Bapenda, Aturannya Informasi Wajib Pajak  Dirahasiakan

Nantinya, sambung Eddi pelayanan administrasi perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) juga akan dilakukan bersama oleh seluruh KPP seperti halnya Help Desk Center ini.

“Kita optimis dengan pembenahan pelayanan publik yang sedang dilakukan akan memicu peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya karena wajib pajak merasa mudah, aman dan nyaman mendapatkan informasi di Kantor Pelayanan Pajak,” pungkasnya.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles