14.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Temukan Bangunan Liar, Bobby Sentil Lurah Pandau Hulu II 

Medan, MISTAR.ID

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menemukan bangunan liar tanpa izin tepat di atas parit di wilayah Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Sabtu (12/6/21).

Atas temuannya ini, Bobby merasa kecewa kepada lurah terkait yang dinilai seperti abai menjalankan tugasnya, pasalnya jarak antara bangunan dengan kantor lurah terbilang dekat.

“Pak lurah harus bertanggung jawab karna ini jaraknya cuman 200 meter dari kantor pak lurah masak bangunan ini sudah hampir jadi udah 90 persen 10 persen lagi udah finishing tidak terkontrol,” katanya.

Baca Juga: Bobby Harapkan MUI Medan Aktif Berperan Mewujudkan Program Masjid Mandiri

Dikatakan Bobby bahwasanya banyak laporan dari masyarakat sekitar bahwa jika hujan turun kerap banjir, ditambah lagi ada pembangunan yang tidak diperbolehkan di atas drainase.

” Saya dapat laporan melalui media sosial dari progresnya mulai dari besi besinya pengerjaannya cepat sekali, kalau hujan airnya meninggi terkadang meluap, ” ujarnya.

Lebih lanjut, Bobby memberikan tempo sampai hari minggu kepada kelurahan setempat dan pemilik bangunan agar membongkar apa yang sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Wali Kota Medan.

Baca Juga: Wali Kota Medan Tegur Kepala Dinas PKP2R Soal Ganti Rugi Lahan RTH Asoka

“Sudah saya pastikan saya minta besok sudah mulai dibongkar karena ini menjadi program prioritas kita menangani banjir, harusnya pak lurah bisa mengatur ini. Kalau tidak saya tegur karena ini fungsinya tempat parkir bukan bangunan lainnya,” jelas Bobby

Disebutkannya dalam menangani banjir bukan hanya mengembalikan fungsi sungai, melainkan dapat memanfaatkan fungsi drainase yang ada di Kota Medan. Selian itu Bobby juga menegaskan tidak akan memberikan sedikit ruang atas izin bangunan liar yang didirikan oleh pemilik cafe.

“Walaupun dia lagi ngurus izin, mau izin kemanapun dia gak bisa mendirikan bangunan di atas drainase ditutup, dan tidak ada suratnya, hanya izin verbal saja, hanya pura pura memberi tahu biar merasa ada memegang izin,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Pandau Hulu ll, Hendra Asmilan mengatakan pihaknya sebelumnya sudah melarang apa yang menjadi prioritas utama pokja pemko Medan namun pemilik bangunan masih abai dalam penanganannya.(anita/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles