9.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

MUI Sumut Larang Takbiran Keliling

Medan, MISTAR.ID

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau warga agar tidak melakukan takbiran keliling. Imbauan itu sejalan dengan instruksi Kementerian Agama melalui Surat Edaran No 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Solat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M disaat pandemi Covid-19.

Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan, imbauan itu semata-mata untuk menghindari kerumunan perayaan Idul Fitri supaya tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19. “Kita minta jangan melaksanakan takbiran keliling. Karena sudah ada imbauannya. Cukup di mesjid saja ya,” ujar Maratua, Rabu (12/5/21).

Dikatakan Maratua, MUI Sumut telah mengeluarkan beberapa imbauan. Pertama, umat Islam agar mempercepat menunaikan zakat fitrah dan fidyah tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. Dan zakat harta (mall) jika sudah tercapai nisab-nya tanpa harus menunggu haul-nya selama satu tahun penuh. “Hal ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Baca Juga:MUI Siantar: Masih Ketetapan Awal, Sholat Idul Fitri Diperbolehkan Meski Sudah Zona Merah

Kepada orang yang berzakat (Muzakki), pesan dia, hendaknya tidak mengumpulkan umat Islam dalam penyaluran zakat yang dapat menimbulkan kerumunan. Akan tetapi, cukup menunjuk perwakilan untuk membagikannya atau memberikannya kepada amil zakat dan atau Baznas setempat.

Kemudian, sebut Maratua, takbiran cukup dilakukan di mesjid-mesjid di sekitar kediaman saja, dan tidak melakukan takbir keliling yang berpotensi mengumpulkan orang banyak. Takbir yang dilakukan di mesjid dengan pengeras suara sampai ke luar, pinta Maratua, hendaknya sampai pukul 22.00 WIB.

Maratua mengingatkan, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor : 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 03 dan 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 maka pelaksanaan Sholat Idul Fitri bisa dilaksankan.

Pelaksanaan sholat dapat dilaksanakan di mesjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 wilayah maupun daerah masing-masing.

Baca Juga:MUI Sumut Gelar Musda

Kemudian, Umat Islam yang sedang sakit khususnya flu, batuk dan demam sebaiknya melaksanakan Sholat Id di rumah saja bersama keluarga demi menjaga kesehatan diri dan kenyamanan serta kekhusyukan jemaah sholat Id.

“Imam dan Khatib hendaknya memperpendek isi khutbah dengan tetap memperhatikan keabsahannya secara syariat. Serta menjaga agar tidak kontak fisik dengan orang lain seperti bersalaman dan berpelukan,” sebutnya.

Khatib Idul Fitri agar memanjatkan doa pada khutbah yang kedua untuk keselamatan bangsa dan negara khususnya terbebas dari Pandemi Covid-19. Pelaksanaan takbir dan Sholat Id dilaksanakan harus mematuhi protokoler kesehatan yang ketat dengan tetap memakai masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Baca Juga:MUI Siantar Imbau Warga Tak Gelar Takbir Keliling, Cukup di Mesjid dan Musholla

Maratua mengingatkan kepada MUI kabupaten-kota se-Sumatera Utara agar membuat imbauan serupa atau menyampaikan imbauan ini kepada masyarakat luas di daerahnya masing-masing dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

“Semoga ini dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kita mendoakan semoga Sumatera Utara khususnya dan Indonesia umumnya, bisa terbebas dari wabah Covid-19,” pungkasnya. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles