8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

MA Kabulkan PK Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap

Medan, MISTAR.ID

Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dikabarkan bebas setelah adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Mengenai kabar bebasnya mantan orang nomor satu di Kota Medan tersebut dibenarkan Kalapas IA Tanjunggusta Medan Erwedi Supriyatno saat dihubungi melalui telephone selulernya, Minggu (30/5/21).

“Kabar itu benar. Pihak Lapas menerima email tentang perihal putusan PK pada Jumat (28/5/21) sore lalu,” kata Kalapas IA Tanjunggusta Medan Erwedi Supriyatno.

Namun, kata Erwedi, pihaknya belum mengetahui perkara mana yang diputus dalam PK Mahkamah Agung, dimana dalam putusannya itu menyatakan Onslag. Tetapi dari salah satu point pelaksanaan eksekusi atas putusan PK Mahkamah Agung langsung dilakukan Jaksa dari Kejari Jakarta Pusat. “Jadi putusan PK baru bisa dilaksanakan setelah ada tim Jaksa Kejari Jakarta Pusat,” ucapnya.

Baca Juga:MK Tolak Gugatan Pilkada Tapsel, Dolly-Rasyid Sah Terpilih

Terpisah, saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, pihaknya mengaku belum mendapat kabar bebasnya Rahudman Harahap dalam putusan PK dari Mahkamah Agung. “Nantinya kita koordinasi dulu dengan pimpinan terkait putusan PK dari Mahkamah Agung termasuk dalam pelaksanaan eksekusinya,” ujarnya.

Ketika disinggung perkara korupsi yang mana sehingga pelaksana eksekusinya dari Kejari Jakarta Pusat, Sumanggar hanya menyebut bahwa hal itu perkara korupsi alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Sebagaimana data yang dirangkum dari website Mahkamah Agung (MA), sebelum menjadi Wali Kota Medan, Rahudman menjadi Sekda Tapanuli Selatan sejak 2001. Pada 2004, ia mengajukan pencairan dana tunjangan aparat desa ke kas Pemda senilai Rp1,5 miliar.

Atas hal itu, jaksa lalu menyelidikinya karena diduga adanya tindak pidana korupsi. Kemudian mendudukkan Rahudman di kursi pesakitan. Pada 15 Agustus 2013, Pengadilan Tipikor Medan membebaskan Rahudman. Jaksa lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan.

Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Dukung Wali Kota Medan Hibahkan Lahan MAPN 4 ke Kemenag

Majelis yang diketuai Artidjo Alkostar menghukum Rahudman selama 5 tahun penjara. Selain itu, Rahudman juga dihukum membayar kerugian negara Rp480 juta. Vonis itu juga diketok oleh M Askin dan MS Lumme pada 26 Maret 2014. Atas hukuman itu, Rahudman mengajukan PK dan dikabulkan pada 16 Mei 2016.

“Menyatakan terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Andi Samsan Nganro.

Selain itu, Rahudman juga tetap dikenakan uang pengganti Rp480 juta. Bila tidak mau membayar maka hartanya dirampas. “Apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Syarifuddin yang juga Wakil Ketua MA itu.

Baca Juga:Gubsu Tunjuk Wakil Wali Kota Jabat Plt Wali Kota Tanjungbalai

Setelah kasus APBD Tapanuli Selatan, Rahudman kembali diadili di proses alih fungsi lahan PT KAI saat Rahudman menjadi Wali Kota Medan. Lagi-lagi, Rahudman menang di tingkat pertama. Tapi di kasasi, Rahudman tak berkutik. Hakim agung Salman Luthan dkk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rahudman.

Adapun pengusaha Handoko Lie, dihukum 10 tahun penjara di kasus alih fungsi lahan PT KAI itu. Selain itu, Handoko Lie juga dibebani mengembalikan uang pengganti Rp185 miliar lebih. Kini, di atas lahan itu berdiri pusat perbelanjaan, hotel dan rumah sakit.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles