11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Tanah di Belawan Bahari: PT STTC Pemilik Sertifikat Sah!

Medan, MISTAR.ID

Perusahaan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) melalui kuasa hukum, Junaidi Matondang SH MH, angkat bicara terkait adanya aksi sekelompok massa yang meminta kepada Wali Kota Medan agar mengambil alih kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 13.441 m2 di Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Junaidi menjelaskan, awalnya, tanah tersebut merupakan pecahan dari tanah yang bersertifikat hak milik (SHM) No 3 atas nama Tengku Amirudin. Kemudian, sambung dia, setelah dipecah tanah tersebut memiliki sertifikat yaitu SHM No 498. Lebih kurang satu tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1989, tanah SHM No 498 atas nama Tengku Amirudin itu dijual kepada salah seorang owner PT STTC.

“Jadi tanah itu sebelum dibeli oleh seorang owner PT STTC telah memiliki sertifikat yaitu SHM No 498 bahkan sebelum itu sudah ada sertifikat induknya yaitu SHM No 3,” sebut dia, Kamis (22/4/21).

Baca JUga:Kasus Pengrusakan Pagar STTC, Saksi BPN Dua Kali Tak Penuhi Panggilan Poldasu

Lanjut dia, pada SHM No 498 itu terdapat peta gambar yang secara kasat mata terlihat jelas batasnya yang ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan penunjukan dari pemilik asal yaitu Tengku Amirudin.

“Batas sebelah selatan berbatasan langsung dengan tanah SHM No 4, bukan berbatasan dengan tanah negara, dan bukan pula berbatasan dengan jalan atau rencana jalan, apalagi dikatakan berbatasan dengan tanah SHM No 720,” ujarnya.

“Kalau benar pada sebelah selatannya berbatasan dengan tanah negara atau dengan jalan atau rencana jalan atau dengan tanah SHM No 720, maka dalam peta gambar akan kelihatan,” jelas Junaidi.

Masih kata dia, demikian pula tanah di belakang tanah SHM No 498 yaitu tanah SHM No 497, juga batas sebelah selatannya sama dengan batas tanah SHM No 498 yaitu bukan berbatasan dengan tanah negara atau dengan jalan atau rencana jalan atau dengan tanah SHM No.720.

Baca Juga:Kasus Pengrusakan Pagar STTC di Belawan, Poldasu: Masih Ada Saksi Belum Penuhi Panggilan

“Sertifikat SHM No 498 dan SHM No 497 tersebut kedua-duanya pernah digugat dan diperiksa PTUN Medan. Dalam perkara itu semua pihak yg memiliki tanah di seputaran areal SHM No.497 dan SHM No.498 itu turut menjadi pihak tergugat intervensi. Dalam faktanya tidak ada nama Mujianto dalam perkara di PTUN Medan tersebut. Dalam perkara di PTUN Medan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Medan mengakui keabsahan SHM No.497 dan SHM No. 498 tersebut,” jelasnya.

Kemudian, sambung Junaidi, permasalahan tanah SHM No. 498 itu pernah juga dimediasi oleh camat setempat.

“Pada waktu itu semua pihak yang hadir, termasuk camat dan lurah, tidak ada yang membantah tanah SHM No.498 itu pada sebelah selatannya berbatasan langsung dengan tanah SHM No.4 dan bukan berbatasan dengan tanah negara atau dengan jalan atau rencana jalan atau dengan tanah SHM No.720,” ujar dia.

Selain camat, upaya mediasi juga pernah dilakukan oleh Kapolres Belawan. Hasilnya sama dengan mediasi di Kantor camat.

Baca Juga:Tudingan PT STTC Serobot Jalan Warga Belawan Bahari Tak Berdasar!

“Malah papa mediasi di Polres Belawan, Kapolresnya memberi ultimatum kepada pihak-pihak yang tanpa izin memanfaatkan tanah SHM No.498 itu untuk menghentikan menggunakan tanah SHM No.498 itu dalam waktu 2 minggu sejak rapat mediasi itu,” ucapnya.

“Permasalahan tanah SHM No.498 itu juga pernah diperiksa oleh Mabes Polri, yang kemudian penyidikannya dihentikan karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan PT STTC dalam memiliki dan manfaatkan tanah itu,” kata Junaidi.

Terhadap adanya pihak-pihak tertentu yang mengklaim sebagai pemilik atas seluruh atau sebahagian dari tanah SHM No.498 itu, oleh klien kami telah melaporkan ke Poldasu, dan sekarang masih dalam prosesnya penyelidikan.

“Laporan klien kami ke Poldasu itu sejalan dengan instruksi Presiden RI yang memerintahkan pemberantasan mafia tanah.
Kami tahu siapa mafia tanah yang merampas tanah SHM No.498 milik klien kami tersebut, dan kami tahu modus operandinya yang licik, namun sangat bodoh,” tukas Junaidi.

Karena kliennya yaitu owner PT STTC adalah pemilik yang sah atas tanah yang diklaim oleh pihak tertentu sebagai jalan umum, sangat tersinggung dengan tuduhan tak berdasar hukum tersebut.

Baca Juga:Poldasu Panggil Lurah Belawan Bahari Terkait Pengerusakan Pagar PT STTC

“Terlalu kecil bagi PT STTC untuk merampas tanah yang luasnya bagi STTC tak seberapa itu. Sebaliknya justeru owner STTC merasa tanahnya yang dirampas. Oleh karena itu ia mengadu atau melapor ke Poldasu. Jadi jangan sembarangan menuduh STTC merampas tanah. STTC punya hak untuk melapor secara pidana karena merasa difitnah,” tegasnya.

Kepada pihak-pihak yang merasa STTC merampas tanahnya, Junaidi Matondang mempersilakan menggugat ke pengadilan atau mengadu ke polisi.

“Dengan senang hati kami hadapi. Itu saluran legal yang diberikan negara ini kepada warga negaranya. Bukan dengan cara-cara cengeng melakukan unjuk rasa, memaksa Wali Kota pula dengan ancaman supaya Wali Kota mundur saja kalau tidak mau memenuhi keinginan sepihak mereka. Terlalu konyol dan blunder mendesak Wali Kota untuk memenuhi keinginan mereka, karena hal itu merupakan ranah judikatif yang bukan wewenangnya Wali kota,”

“Jadi, kami ulangi, kalau memang merasa punya alas hak valid dan yakin STTC merampas tanah itu, mengapa tidak menggugat saja ke Pengadilan? Ngapain teriak-teriak di terik matahari di depan kantor wali kota. Kami siap dan senang hati bila ada pihak yang merasa berhak atas tanah itu menggugat STTC ke pengadilan. Menggugat ke pengadilan atau lapor ke polisi, itu baru tindakan ‘gentle’ dari warga yang hidup di negara berdasarkan hukum. Teriak-teriak berjemur di terik matahari bukan solusi yang ilmiah. Adalah Pengadilan tempat yang telah disediakan negara untuk menuntut hak yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Biayanya pun murah, jika tak punya uang ada solusinya yaitu minta surat miskin dari lurah untuk menggugat secara prodeo,” ucap dia.

Untuk itu, Junaidi meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk segera mencabut papan nama jalan yang berada di atas tanah tersebut.

“Jika ada, di atas tanah milik clien kami ada dipasang papan nama jalan dengan nama tertentu, maka kami ingatkan untuk segera mencabut papan nama jalan tersebut, jika tidak maka klien kami akan melaporkannya secara pidana ke Polri, karena tanah itu milik klien kami, dan klien kami tidak pernah menjadikan tanahnya sebagai jalan umum, terlebih lagi tidak ada perkampungan atau perumahan penduduk di belakang tanah clien kami tersebut, penghuni yang ada umumnya hanya ikan glodok,” ujar dia.

Ia tidak mengetahui, apakah sekelompok massa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, merupakan kelompok bayaran dari mafia tanah.

“Tapi yang pasti massa itu tidak memiliki kepentingan yang nyata atas tanah yang diklaim sebagai jalan umum itu, sebab Kalau itu memang warga, warga mana? Disana itu dibelakang tanah SHM No.498 dan SHM No.497 itu, tidak ada pemukiman penduduk, tidak ada perkampungan disitu, silahkan cek. Jadi massa yang demo itu siapa, ada kepentingan apa itu (demo). Jadi jangan mau dibodoh-bodohi lah,” terang dia. (saut/hm01)

Related Articles

Latest Articles