23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kasus Pengrusakan Pagar STTC di Belawan, Poldasu: Masih Ada Saksi Belum Penuhi Panggilan

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengaku masih ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan terkait pengrusakan pagar milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), yang berada di Jalan Raya Pelabuhan Simpang Kampung Salam Belawan Bahari Kecamatan Belawan.

“Masih ada saksi-saksi yang belum memenuhi panggilan,” sebut Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan, Senin (5/4/21). Ditegaskan MP Nainggolan, beberapa saksi yang belum dimintai keterangan itu segera dilakukan pemanggilan ulang.

“Akan dipanggil kembali,” ungkapnya. Namun, Kasubbid Penmas itu enggan membeberkan siapa saja saksi yang belum memenuhi panggilan itu. “Saya belum dapat laporannya,” ucapnya.

Baca Juga:Pengrusakan Pagar PT STTC, Dirkrimum Poldasu: Beberapa Saksi Sudah Diperiksa

Seperti diketahui, kasus pengrusakan pagar milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) yang berada di Jalan Raya Pelabuhan Simpang Kampung Salam Belawan Bahari Kecamatan Belawan, masih bergulir sampai saat ini.

Kasus yang ditangani Subdit II/Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut inipun masih berstatus sidik. Kasubdit II/Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait pengrusakan pagar tersebut.

Baca Juga:Gelar Perkara Sudah Dilakukan, Poldasu Belum Tetapkan Tersangka Pengrusakan Pagar STTC di Belawan

“Masih proses penyidikan,” jelasnya lewat telepon seluler, Selasa (16/3/21). Dia mengaku kalau penyidik telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. “Gelar perkara sudah (digelar), tapi masih tahap penyidikan. Sabar ya,” kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, ini.

Namun meski sudah dilakukan gelar perkara, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Belum, sabar ya,” ucap Maringan.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles