10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Kasus Pengrusakan Pagar STTC, Saksi BPN Dua Kali Tak Penuhi Panggilan Poldasu

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara mengaku telah memanggil saksi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak dua kali terkait pengrusakan pagar milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), di Jalan Raya Pelabuhan Simpang Kampung Salam Belawan Bahari Kecamatan Belawan.

Namun, saksi dari BPN tidak pernah hadir. “Jadi ini sudah dipanggil dua kali BPN untuk memberikan keterangan tapi belum bisa,” sebut Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (22/4/21).

Ia menegaskankan, dengan dibutuhkannya keterangan dari sakai BPN, maka penyidik nantinya bisa menentukan tersangka dalam kasus pengrusakan pagar tersebut. “BPN lah yang nanti menentukan kasus kepemilikan tanah, kalau nanti dinyatakan sah punya STTC, disitu nanti kasus pengrusakan bisa ditetapkan tersangkanya. Saksinya tinggal dari BPN,” jelas dia.

Baca Juga:Kasus Pengrusakan Pagar STTC di Belawan, Poldasu: Masih Ada Saksi Belum Penuhi Panggilan

Dia mengaku, jika PT STTC memiliki sertifikat tanah yang di atas pagar tersebut. “Mujianto itu mengaku itu tanah dia, STTC juga punya sertifikat. Tapi bukti si Mujianto punya sertifikat katanya karena hibah, tapi dia (Mujianto) tidak bisa tunjukan surat hibahnya,” ucap dia.

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengaku masih ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan terkait pengrusakan pagar milik PT STTC yang berada di Jalan Raya Pelabuhan Simpang Kampung Salam Belawan Bahari Kecamatan Belawan.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles