9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Guru Besar USU Prof YLH Jadi DPO Kasus Penghinaan, Begini Respon Pihak Universitas

Medan, MISTAR.ID

Ditetapkannya Prof YLH dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) membuat pihak Universitas Sumatera Utara (USU) bereaksi.

YLH yang merupakan salah satu Guru Besar USU itu DPO, setelah menjadi terdakwa kasus penghinaan. “Benar, Prof YLH adalah salah satu Guru Besar di USU,” ujar Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU Amalia Meutia dikonfirmasi via What’s App, Kamis (25/8/22).

Amalia mengatakan, USU dalam hal ini menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tarutung tentang hukuman terhadap Prof YLH.

Baca Juga:Polres Taput Tetapkan Prof YLH Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani Prof YLH di atas materai, kata Amalia, beliau menyampaikan bahwa masalah hukum yang dilakukan merupakan tindakan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Fakultas Pertanian USU.

“Sebelumnya yang bersangkutan sudah dijatuhkan sanksi pembinaan oleh Fakultas Pertanian berupa teguran tertulis dan tidak dibenarkan mengikuti kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” sebutnya.

Terkait penetapan DPO adakah rencana Universitas untuk mencopot label Guru Besar dari Prof YLH, Amalia mengaku prosesnya belum sampai di situ.

“USU akan membentuk komisi etik untuk mengevaluasi dan menentukan sanksi terkait perkembangan kasus yang terbaru ini. Kita tunggu saja apa hasil keputusan komisi etiknya ya,” pinta dia.

Diketahui, Prof YLH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) dan diminta menyerahkan diri.

Baca Juga:Guru Besar USU Penuhi Panggilan Poldasu Terkait Dugaan Kasus Rasisme

“Pada kesempatan ini, kami berharap agar terpidana segera menyerahkan diri untuk segera dilaksanakan eksekusi,” kata Kajari Taput Moch Suroyo, Selasa (23/8/22).

Suroyo mengatakan, jika Henuk tidak menyerahkan diri, maka kejaksaan akan melakukan pengejaran hingga menangkapnya.

“Dan kalaupun terpidana Prof YLH tidak berkenan hadir dengan memenuhi panggilan dari Jaksa Eksekutor, maka kami melalui mekanisme dan sarana yang ada akan terus melakukan pencarian dan penangkapan. Karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan kejaksaan,” jelasnya.

Kejari Taput menetapkan Prof YLH sebagai DPO, usai menjadi terdakwa kasus penghinaan. Dia sudah beberapa kali dipanggil untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut.

Prof Henuk diputuskan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. Henuk awalnya dijadikan tersangka oleh Polres Taput dalam kasus ini. Henuk kemudian menjalani persidangan di PN Tarutung. Dari proses sidang itu, Henuk diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara.

Baca Juga:Guru Besar USU Laporkan 4 Akun Twitter Oknum Elit Partai ke Poldasu

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prof Ir YLH. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan,” demikian tertulis dalam situs SIPP PN Taput. Sidang putusan itu digelar pada 25 Februari 2022.

Dijelaskan juga, jika YLH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Dalam putusan yang digelar pada 11 April 2022, PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung tentang hukuman terhadap YLH. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles