12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Polres Taput Tetapkan Prof YLH Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Taput, MISTAR.ID

Penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput) akhirnya menetapkan Prof Yusuf Leonard Henuk (YLH) menjadi tersangka atas Laporan Pengaduan (LP) MA dan AS atas dugaan pelanggaran ujaran kebencian UU ITE.

Sebelumnya, pada tanggal 17 Mei 2021, Polres Taput menerima laporan MS yang melaporkan akun Facebook Yusuf Leonard Henuk dengan postingan, ” CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN-TARUTUNG, MALU KALIPUN KAU, SUDAH BAU TANAH, SADARLAH SOK BELA BUPATI TAPUT LALU SALAHKAN IAKN-TARUTUNG.”

Kemudian, penyidik dari Polres Taput juga menerima  LP tertulis pada tanggal 22 April 2021 atas nama AS, juga melaporkan akun Facebook Yusuf Leonard Henuk dengan postingan kalimat, “saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya AS sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021.”

Baca Juga: Kasus Pembongkar Toko di Kawasan Pajak Tarutung Diungkap Polres Taput, 3 Pelaku Diringkus

“Inilah dasar kita untuk melakukan penyelidikan sehingga perbuatan terlapor yaitu, Prof Yusuf Leonard Henuk memenuhi unsur adanya dugaan Tindak Pidana,” ujar Kapolres Taput melalui Kassubag Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada wartawan, Selasa (29/6/21).

Kata Baringbing, dari hasil penyelidikan team penyidik kita, telah temukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara AS dan saudara MS atas  diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk .

Bukti permulaan yang cukup ditambah dengan keterangan saksi ahli  yaitu ahli Bahasa, Ahli ITE dan Ahli Pidana, sehingga penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Pengedar Sabu Ditangkap Polres Taput

“Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk  sebagai tersangka,” tegasnya.

Gelar perkara yang dipimpin KBO Reskrim Iptu.D Simarmata kemarin, mengancam dugaan pidana sesuai pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016 ).

“Ancamannya dibawah empat tahun, dan Polres akan mengeluarkan SP2HP kepada Prof Yusuf Leonard Henuk dan akan memanggil serta memintai keterangan sebagai tersangka,” sebutnya.(Fernando/hm13).

Related Articles

Latest Articles