13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pengedar Sabu Ditangkap Polres Taput

Taput, MISTAR.ID

Andri Panuturan Situmeang alias Bams (32) warga Jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon Taput, berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Taput, Sabtu (1/5/21) sekira pukul 17.00 WIB.

Bams diringkus petugas dari sebuah gubuk di Pargotagotaan Desa Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon Taput, disaat sedang menunggu pelanggan pembeli sabu yang sudah dijanjikan.

Tak seindah yang dibayangkan, bukannya pembeli yang datang, malah yang datang petugas kepolisian untuk menyergapnya. Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh melalui Kasubbag Humas membenarkan penangkapan tersebut, Senin (3/5/21), ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Baca Juga:Tukang Parkir Ini Diciduk Polisi, Dari Kantongnya Ditemukan Sabu

Saat tersangka ditangkap dari gubuk di tengah kebun tersebut, polisi menemukan sabu yang sudah dipaket sebanyak lima paket dari kantong celana tersangka.

Dari keterangan tersangka saat diperiksa, dia mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya yang dibeli dari Siantar untuk dikonsumsi sendiri, serta untuk diperjual belikan sebagian.

“Sudah tempat biasa bagi tersangka untuk transaksi jual beli selama ini gubuk tersebut, karena tempatnya tersembunyi dan jauh dari pantauan warga. Orang pun jarang melintasinya, hanya yang membeli sabu datang di siang hingga sore ke tempat tersebut.

Baca Juga:Sopir Ini Diamankan Polisi dari Jalan Keramat Indah Usai Beli Sabu

Jadi tim kita pun berhasil menangkapnya karena informasi yang didapat sudah matang dan strategi pun dilakukan,” sebutnya. Tersangka merupakan pemain lama menjual narkoba. Pada tahun 2017 yang lalu, dia pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman 3 tahun penjara.

“Setelah keluar tahun 2020, dia berulah lagi. Dari tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,71 gram, empat buah plastik klip berisi plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 dompet kecil, 1 dompet dengan motif warna hijau, biru dan merah muda, dan 1 Hp merk Nokia warna hitam. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan melanggal Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.(fernando/hm10)

Related Articles

Latest Articles