7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Belum Ada Keputusan Pemerintah, Dishub Medan Imbau Sopir Angkot Tak Naikkan Ongkos

Medan, MISTAR.ID

Setelah pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), tarif ongkos angkutan kota (angkot) di Medan naik 30 persen, dari tarif biasa Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet, Senin (5/9/22).

Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan meminta para sopir angkot agar tidak menaikkan tarif ongkos sebelum adanya surat keputusan terkait tarif ongkos baru yang dikeluarkan pemerintah.

“Yang menetapkan tarif itu adalah pemerintah, bukan Organda ataupun sopir angkot itu sendiri. Jadi sebelum ada tarif baru yang ditetapkan pemerintah, kami minta sopir menerapkan tarif ongkos seperti sebelum BBM naik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis, Selasa (6/9/22).

Baca Juga:Ojol Medan ‘Menjerit’ akibat Kenaikan BBM, Desak Penyesuaian Tarif Driver

Dikatakan Iswar, Organisasi Angkutan Darat (Organda) ataupun sopir tidak berwewenang untuk menetapkan tarif ongkos angkot kepada para penumpang.

“Ada metode penghitungannya, tidak bisa sembarangan. Dan yang paling penting kita tekankan sekali lagi bahwa yang menetapkan kenaikan tarif itu adalah pemerintah melalui Surat Keputusan (SK),” tegasnya.

Meski begitu, Iswar memastikan bahwa Pemko Medan dapat memahami keinginan para sopir angkot agar pemerintah dapat segera menyesuaikan tarif baru dengan naiknya harga BBM.

Baca Juga:Harga BBM Naik, Tarif Angkot di Kota Medan Naik 30 Persen

“Sudah kita sampaikan undangan kepada mereka supaya ikut menghadiri rapat pembahasan mengenai tarif ongkos yang baru. Dalam minggu ini juga kita bahas, secepatnya kita tetapkan tarif yang baru,” jelasnya.

Saat disinggung apakah tarif ongkos nantinya akan sesuai dengan keinginan Organda Medan yakni naik 30 persen, Iswar mengaku belum bisa memastikannya.

“Naiknya harga BBM tentu biaya operasional mereka juga naik, sementara mereka juga butuh untung agar usaha bisa tetap berjalan. Tapi kenaikan tarif ongkos ini juga tak bisa terlalu tinggi hingga memberatkan masyarakat, makanya nanti akan dibahas dan dihitung kembali berapa tarif paling sesuai untuk ditetapkan dengan harga BBM saat ini,” pungkasnya.

Baca Juga:Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM di Siantar Ricuh

Sebelumnya, Ketua Organda Medan Mont Gomery Munthe mengatakan kenaikan tarif sebesar 30 persen/estafet itu bukan tanpa dasar.

Organda mengeklaim kenaikan tersebut telah disesuaikan dengan persentase kenaikan harga BBM jenis pertalite yang juga naik sebesar 30 persen, yakni dari Rp7.650 menjadi Rp10.000/liter.

“Dengan naiknya harga pertalite sebesar 30 persen, tarif ongkos angkot di Kota Medan juga akan naik 30 persen,” ucap Gomery.

Baca Juga:DPC GMNI Siantar: Kenaikan Harga BBM Bersubsidi akan Menyakiti Rakyat

Dikatakan Gomery, pihaknya terpaksa melakukan penyesuaian tarif tersebut karena kenaikan harga BBM bersubsidi, salah satunya pertalite.

“Kami harap pemerintah dapat mengerti kondisi dan dampak dari kenaikan BBM ini kepada para pekerja transportasi seperti para sopir angkot dengan segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif,” tutupnya. (rahmad/hm14)

Related Articles

Latest Articles