14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Skandal MTN Rp202 Miliar, Mantan Dirut Bank Sumut ‘Lempar’ Tanggungjawab

Medan, MISTAR.ID

Mantan Direktur Utama PT Bank Sumut Edie Rizliyanto terkesan ‘lempar’ tanggungjawab terkait skandal pembelian surat berharga atau MTN milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Prima (SNP) oleh Bank Sumut melalui PT MNC Sekuritas senilai Rp202 miliar.

“Kalau masalah pembelian saham itu sepenuhnya tanggungjawab Pimpinan Divisi Treasure. Sedangkan bagian kredit hanya sebatas mengetahui limitnya saja,”ungkap Mantan orang nomor satu di Bank Sumut saat memberikan kesaksian untuk kedua terdakwa Mantan Pemimpin Divisi Tresur Maulana Akhyar Lubis dan Mantan Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas, Andri Irvandi yang berlangsung di Cakra 2, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10/20) malam.

Dalam persidangan itu, ia terkesan menutupi bahwa Bank Sumut merugi, sebab pada tahun 2017 untung yang diperoleh Bank Sumut Rp500 miliar bila tidak ada masalah dalam pembelian bisa mencapai Rp650 miliar.

Baca Juga:Direktur Kepatuhan Bank Sumut Tak Tahu Soal Pembelian MTN Rp202 Miliar

Mendengar itu, Penuntut Umum menanyakan dari mana untungnya? Dari hasil pembelian MTN belum ada keuntungan bahkan modal saja belum balik.

“Tolong saudara saksi fokus yang kita bahas bukan masalah keuntungan akan tetapi ini kerugian dalam pembelian MTN, dimana tanggungjawab anda selaku pimpinan di bank Sumut,”ucap Penuntut Umum Hendri Sipahutar.

Menjawab itu, Edi pun menegaskan bahwa pembelian itu sepenuhnya kewenangan dari Maulana selaku pimpinan Divisi. Hal ini berdasarkan dari pembelian Rp75 Milliar yang masih kewenangan dari Maulana.

Ada tiga kali pembelian yakni Rp75 miliar pada 2017 dan di 2018 sebanyak dua kali yakni Rp50 miliar dan Rp52 miliar, lanjut Edi itu masih kewenangan dari Maulana.

Baca Juga:Terungkap di Balik Korupsi Bank Sumut, 14 Bank ‘Dikelabui’ Kucurkan Dana Rp2,8 Triliun

Bahkan ketika salah seorang anggota Hakim Tipikor Felix da lofez, menanyakan tanggungjawabnya selaku pimpinan tertinggi, Edi malah menyebutkan sebelum sampai kepada dirinya, ada dua Direksi yakni Direktur Pemasaran yang menaungi Divusi Treasur dan Direktur Bisnis dan syariah menaungi Divisi Kredit.

Mendengar itu, Felix mengingatkan saksi untuk jujur soal tanggungjawabnya. Apapun kondisi kerugian itu merupakan tanggungjawab sebab ada tandatangannya disini.

Mendengar itu, Edi terkesan membela diri dengan menyatakan mengenai tandatangan itu hanya melihat persyaratan dari perusahannya sudah memenuhi kriteria bahkan ia melihat telah diaudit akuntan publik deloitte.

Baca Juga:Pemkab Taput Tambah Rp20 M Modal Bank Sumut

Namun saksi terdiam saat ketika ditanyakan apakah sudah dilakukan pengecekan ke perusahaan penerbit ke PT SNP. Dimana ia pun mengaku tidak pernah melakukan pengecekan kepada sudah mempercayakan yang ada dijajarannya, bahkan sempat menyalahkan deloitte selaku akuntan publik yang akhirnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Bahkan Felix mengingatkan agar skasi jujur, karena melihat kasusnya ia pun bisa terjerat hukum yang seharus selaku pimpinan bertanggungjawab dengan apa yang dilakukan anggotanya.

Sementara itu, ketiga mantan petinggi dari PT Bank Sumut yang dihadirkan sebagai saksi yakni Reza Phalevi sebagai Komisaris Utama (Komut), Abdi Ritonga sebagai Direktur Pemasaran dan Aris Krismana sebagai Kepala Bagian (Kabag) Operasional pada Divisi Kredit kurang lugas memberikan keterangan.

Dari fakta di persidangan tidak dilaksanakannya SK Direksi Nomor 531 Tahun 2004 terhadap rencana pembelian MTN milik PT SNP Finance melalui arranger MNC Sekuritas tersebut, Hendrik kemudian mencecar ketiga saksi tentang siapa yang harus bertanggung jawab dan para saksi mirip ‘koor’ mengatakan tidak tahu.

Anggota majelis hakim Felix Da Lopez dengan nada guyon menyentil ketiga mantan petinggi di PT Bank Sumut tersebut tersebut karena beberapa pertanyaan kemudian dijawab para saksi, tidak tahu dan lupa.

Artinya bungkus (dokumen) yang diperbuat PT SNP Finance pada MTN tidak sesuai dengan isi ‘bungkusnya’ dan saksi-saksi mengatakan tidak tahu.

“Rugi kali lah perusahaan tidak lagi mempekerjakan bapak,” kata Felix yang membuat majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara, tim PH kedua terdakwa, JPU dan pengunjung sidang.

Sebelumnya, walau tidak ingat persis tanggal, bulan dan tahunnya, menjawab pertanyaan JPU Hendrik Sipahutar, saksi mantan Komut PT Bank Sumut Reza Phalevi membenarkan ada menerima transfer uang dari terdakwa Andri sebesar Rp185 juta.

Dimana menurut Reza, uang itu untuk pembelian Moge dan Mobil miliknya dan tak terkait dalam pembelian skandal MTN.

Usai mendengarkan keterangan keempat saksi maka dilanjutkan hingga kamis depan.(amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles